SUARAKARYA.ID: Tim Cobra Gabungan Sat Narkoba Polres Bima Kota Polda NTB, berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pemilik dan pengedar narkoba.
A (24) warga Sape di ujung Pulau Sumbawa, yang selama ini terendus sering transaksi narkoba jenis sabu, akhirnya digerebek Tim Cobra Gabungan, Rabu (4/1/2023).
Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin, Kamis (5/1/2023) menjelaskan, saat digerebek di TKP wilayah Kecamatan Sape Kabupaten Bima, Tim Cobra Gabungan langsung menggeladah badan terduga pemilik sabu dan menggeladah sekitar TKP penggerebekan dengan disaksikan masyarakat sekitar.
Alhasil, benar adanya, sebut Kasat Narkoba Polres Bima Kota, ditangan terduga didapatkan sejumlah barang bukti. Barang bukti itu diantaranya, 26 bungkus sedang plastik diduga berisi shabu dengan berat kotor 4,80 gram dan setelah ditimbang berat bersihnya 1,81 gram.
Baca Juga: Nyambi Edarkan Narkoba, Dua Kuli Bangunan Diamankan Polisi
Barang bukti lain yang diamankan sebutnya, alat hisap sabu , 4 bungkus klip kosong, dompet warna kuning, korek api gas, handphone, 2 buah sumbu dan tabung kaca.
"Tim Cobra Gabungan langsung menggelandang teduga pemilik sabu berikut barang bukti untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku," tutup AKP Tamrin. ***
Artikel Terkait
Penting, Kenali dan Hindari Berbagai Jenis Narkoba Berikut Ini
Pelaporan Dugaan Kasus Narkoba, Pakar Hukum Nilai DPRD NTB Kriminalisasi Hak Rakyat
Ditjen Hubud Ingatkan ASN Bahaya Narkoba, Lakukan P4GN