Tersangka Rijatono diduga mengikuti lelang berbagai proyek infrastruktur di Papua. Alexander mengatakan Rijatono diduga memberikan sejumlah uang sebelum proses lelang agar perusahaannya bisa mendapat proyek.
"Adapun pihak-pihak yang ditemui tersangka RL di antaranya adalah tersangka LE dan beberapa pejabat di Pemprov Papua," ungkapnya.
"Setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, tersangka RL diduga menyerahkan uang pada tersangka LE dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar," ucapnya.
KPK juga menduga Lukas Enembe menerima gratifikasi dari pihak lain. Jumlahnya berjumlah miliaran rupiah. "Diduga tersangka LE juga diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah yang saat ini KPK sedang kembangkan lebih lanjut," ujarnya. ***
Artikel Terkait
Pembela dan Pendukung Lukas Enembe Diingatkan agar Kooperatif & Taat Hukum
KPK Dinilai Memberi Kebijakan Khusus Bagi Tersangka Gazalba Saleh dan Lukas Enembe
Tokoh Perempuan Papua: Pengelolaan Anggaran Pembangunan Sebelum Era Gubernur Lukas Enembe Jauh Lebih Baik
Demi Kemajuan Papua, Warga Arso ini Minta Lukas Enembe Buka Semua Kroni yang Terlibat
Ketua DAS Wilayah Tabi Minta KPK Buka Hasil Pemeriksaan Gubernur Papua Lukas Enembe ke Publik
Gubernur Minta Ijin Berobat ke Luar Negeri, Pemuda Keerom: Lukas Enembe Tidak Akan Permalukan Papua