• Kamis, 28 September 2023

JPU Banding Terhadap Putusan Pengadilan Tipikor Dinilai Sangat Rendah

- Kamis, 5 Januari 2023 | 21:30 WIB
Minyak goreng sempat langka dan harganya membubung tinggi
Minyak goreng sempat langka dan harganya membubung tinggi

 

 

SUARAKARYA.ID: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menyatakan bakal segera mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terkait vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada PN Jakarta Pusat dalam kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng.

Pasalnya, vonis majelis hakim dinilai terlalu jauh dipelorotkan dari tuntutan JPU sebelumnya. "JPU melakukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim tersebut," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana, Kamis (5/1/2023).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan kekecewaannya atas putusan majelis hakim tersebut. "Saya kecewa. Itu yang terbukti Pasal 3 menyalahgunakan wewenang dan menjadikan perekonomian rakyat menjadi kacau balau. Namun hukumannya kok tiga tahun bagi pejabat negara, bagi swastanya hanya 1,5 tahun, dan lain-lain satu tahun,” ujarnya, Kamis (5/1/2023).

Perbuatan para terdakwa tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara senilai Rp19,452 triliun.

Baca Juga: Mafia Ekspor Minyak Goreng Dituntut 7-12 Tahun Penjara, Maqdir Ismail: Berlebihan

Kendati begitu, Boyamin menghormati putusan hakim tersebut, karena hakim adalah yang terbaik sebagai bentuk sarana penyelenggara negara hukum.

Hanya saja, Boyamin menyebutkan putusan tersebut mengenakan Pasal 3 tetapi dihukum dengan Pasal 5 tentang Suap. Karena hanya putusan suap yang divonis lima tahun.

“Jadi ironis, dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi tentang penyalahgunaan wewenang, menimbulkan kerugian negara dan perekonomian negara, tapi hukumannya yang ringan sebagaimana diatur Pasal 5 tentang Suap,” ujarnya.

Lima terdakwa adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, Indra Sari Wisnu Wardhana; Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; Komisaris WNI, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT VAL, Stanley MA; dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT MM, Pierre Togar Sitanggang.

Vonis kelima terdakwa jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana divonis 3 tahun penjara, kemudian Master Parulian Tumanggor divonis 1,6 tahun penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara sah dan meyakinkan," ujar hakim ketua Liliek Prisbawono Adi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/1/2023).

Baca Juga: Hakim Diminta Pertimbangkan Kelangkaan Minyak Goreng Akibat Ulah Para Terdakwa

Halaman:

Editor: Markon Piliang

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Polresta Solo Amankan Dua Selebgram Terkait Judi Online

Senin, 25 September 2023 | 19:15 WIB
X