SUARAKARYA.ID: Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Tumpal Sagala SH MH, melantik Toetik Ernawati SH MH sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Utara menggantikan Winarno SH MH, yang dapat promosi menjadi Ketua PN Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (28/12/2022).
“Saudari Toetik Ernawati, sebelum saya mengambil sumpah, saya akan bertanya kepada saudari apakah saudari bersedia mengucapkan sumpah,” kata Tumpal Sagala, SH MH sesaat sebelum pengambilan sumpah jabatan, Rabu (28/12/2022).
Sebelum penandatanganan berita acara pengucapan sumpah jabatan, Tumpal Sagala terlebih dahulu mempertanyakan kesediaan Toetik Ernawati mengucapkan sumpah jabatan. “Bersedia Pak, menurut agama Islam,” jawab Toetik Ernawati.
Baca Juga: JPU Sulastri Spontan Menyatakan Kasasi atas Putusan Onzlagh Majelis Hakim PN Jakarta Utara
“Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia dan taat kepada UUD 1945, dan akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi dharma bhakti saya kepada bangsa dan negara,” demikian Tumpal Sagala yang diikuti Toetik Ernawati dalam pengucapan sumpah jabatan tersebut.
"Bahwa saya", katanya selanjutnya, "akan menjalankan tugas jabatan, menjunjung etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung-jawab. Bahwa saya akan menjaga integritas, tidak menyalahgunakan kewenangan, jujur, penuh tanggung jawab dan menghindarkan diri dari perbuatan tercela".
Usai pengucapan sumpah jabatan dilanjutkan acara salam penyambutan dari seluruh jajaran pejabat struktural dan karyawan dan karyawati PN Jakarta Utara.
Toetik Ernawati sebelumnya adalah Ketua PN Tegal. Sebagai wujud dari keberhasilannya menjalankan tugasnya maka dipromosikan menjadi orang nomor dua di PN Jakarta Utara. ***
Artikel Terkait
Satgas Covid-19 PN Jakut Giat Lancarkan Prokes
PN Jakut Raih Sertifikat Penjaminan Mutu Predikat A
Hakim PN Jakut Akan Vonis Dua Terdakwa Terkait Tambang Nikel
Yatim Piatu dan Warga Sambut Daging Qurban PN Jakut
Ketua PT DKI Lantik Tumpal Sagala Sebagai Ketua PN Jakut
Korban Investasi Bodong Mengadu ke Bawas MA, Vonis Hakim PN Jakut Dinilai Tak Penuhi Rasa Keadilan