SUARAKARYA.ID: Komisi Yudisial (KY) telah melakukan pemeriksaan etik terhadap sembilan orang terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat hakim agung Sudrajad Dimyati (SD) dan hakim agung Gazalba Saleh dengan kawan-kawan (dkk).
"Sembilan orang berkaitan dengan kasus SD, merupakan pemberi suap dan juga pengacara kemudian pegawai MA dan penerima suap kami periksa," kata Wakil Ketua KY M Taufiq HZ, Senin (26/12/2022).
KPK sendiri memfasilitasi KY untuk memeriksa etik terhadap tersangka hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP). KY membutuhkan waktu terkait pemeriksaan etik tersebut guna mengungkap secara menyeluruh perbuatan yang telah dilakukan oleh para tersangka.
"Kami harus melihat secara menyeluruh perbuatan-perbuatan atau perjalanan pemberian uang tersebut sehingga dapat memastikan bahwa para hakim itu melanggar kode etik dan pedoman hakim," tutur Taufiq.
Baca Juga: Meski Telah Ditahan KPK, KY Tetap Lakukan Penegakan Etika Terhadap Gazalba Saleh
Anggota KY, Binziad Kadafi, menambahkan pemeriksaan etik tersebut tidak hanya untuk membuat terang kasus tersebut. Tetapi juga guna mendapatkan pola tindak pidana suap, gratifikasi dan korupsi yang ada di MA.
“Kami berharap dapat membuat terang kasus ini. Untuk itu, kami mencoba untuk mendapatkan pola korupsi yang ada di MA dalam penanganan perkara, harapannya kacamata yang kami gunakan bisa lebih luas," kata Binziad.
KY menjadwalkan pemeriksaan etik terhadap tersangka baru kasus itu maupun para pihak yang terkait untuk membuat terang suatu perkara. "Kami akan jadwalkan pemeriksaan tersangka baru karena di KPK pengembangannya ada tersangka baru ditetapkan, juga ada pihak-pihak yang mungkin tidak belum dinyatakan sebagai tersangka tetapi kami lihat erat kaitannya dengan membuat terang perkara ini," tuturnya.
KPK sampai saat ini telah menetapkan 14 tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Penyidik KPK terlebih dahulu menetapkan 10 tersangka. Sebagai penerima ialah SD, ETP, dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH) serta dua PNS MA yakni Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Baca Juga: KY Verifikasi Dahulu Laporan Pembela Kuat Maruf Sebelum Tindak Lanjuti
Tersangka pemberi suap yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) sebagai pengacara serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Berikutnya penyidik KPK mengumumkan tiga tersangka lainnya, hakim agung Gazalba Saleh (GS), Prasetio Nugroho (PN) selaku hakim yustisial/panitera pengganti pada Kamar Pidana dan asisten GS serta Redhy Novarisza (RN) selaku staf GS. Ketiganya merupakan pihak penerima suap.
Penyidik KPK kembali menetapkan satu tersangka penerima suap, yaitu hakim yustisial/panitera pengganti MA Edy Wibowo (EW). KPK telah menjebloskan ke dalam tahanan seluruh tersangka tersebut kendati ada diantaranya yang tengah mengajukan praperadilan hendak menggugurkan status tersangkanya.
Baca Juga: KY Berharap Dihapus Pasal Atur Perekaman di RKUHP Dihapus
Artikel Terkait
KY Siap Proses Pengaduan Kejari Kuansing Terhadap Hakim Praperadilan
Majelis Hakim PN Bekasi Dilaporkan Ke Bawas, KY Dan MA
KY Kembali Mencari Hakim Agung Berintegritas Tinggi
Presiden Jokowi Apresiasi Upaya KY Bangun Transparansi
PT Asuransi Bumi Asih Jaya Minta Perlindungan Hukum Ketua Ma, KY, Ombudsman dan PT DKI
Hukum Adat, KY Sambut Baik Usulan Kerja Sama APHA Tingkatkan Kapasitas Hakim