Frank Wijaya memerintahkan kembali Sudarso untuk mengajukan surat permohonan ke Andi Putra. Frank meminta supaya kebun kemitraan PT Adimulia Agrolestari di Kampar dapat disetujui menjadi kebun kemitraan. Diduga, terjadi kesepakatan jahat antara Andi Putra dengan Sudarso.
Atas perbuatannya, Frank Wijaya disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***
Artikel Terkait
Penyidik KPK Genjot Penanganan Dua Kasus Gratifikasi
KPK Terima Ribuan Laporan Penerimaan Gratifikasi
Masyarakat Minta KPK Serius Tangani Kasus Gratifikasi Pimpinan DPRD Kota Bekasi
KPK Terima 395 Laporan Terkait Gratifikasi Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah
Wajibkan SDM Berintegritas, Ganjar Berhasil Atasi Korupsi, Pungli Dan Gratifikasi Di Jateng