Frank Wijaya, Diduga Penyuap Kakanwil BPN Riau segera Diadili di Pengadilan Tipikor

- Sabtu, 24 Desember 2022 | 16:51 WIB
Juru Bicara KPK Ali Fikri
Juru Bicara KPK Ali Fikri

Frank Wijaya memerintahkan kembali Sudarso untuk mengajukan surat permohonan ke Andi Putra. Frank meminta supaya kebun kemitraan PT Adimulia Agrolestari di Kampar dapat disetujui menjadi kebun kemitraan. Diduga, terjadi kesepakatan jahat antara Andi Putra dengan Sudarso.

Atas perbuatannya, Frank Wijaya disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

 

Halaman:

Editor: Markon Piliang

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X