KPPU menjatuhkan sanksi berupa berupa perintah kepada para Terlapor untuk memberitahukan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh konsumen, dan masyarakat selama 2 (dua) tahun, sebelum kebijakan tersebut diambil.
Baca Juga: Doa Membuka Aura Wajah
Dendy menjelaskan dengan telah inkrachtnya Putusan KPPU No. 15/KPPU-I/2019, maka ketujuh Terlapor wajib menjalankan putusan KPPU.
"Setelah berstatus inkracht, maka ketujuh maskapai penerbangan yang menjadi Terlapor dalam perkara aquo wajib memberitahukan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh konsumen, dan masyarakat selama 2 (dua) tahun, sebelum kebijakan tersebut diambil," ujarnya.***
Artikel Terkait
PT LBS Akui Pelanggaran Dalam Penjualan Migor di Kabupaten Sleman dan Ajukan Perubahan Perilaku ke KPPU
KPPU Selidiki Kasus Dugaan Pelanggaran yang Dilakukan Google di Indonesia
Masih Bakal Membubungkah Harga Tiket Pesawat Libur Nataru Walau Sudah Ada Putusan KPPU