Dinyatakan Melanggar, 7 Maskapai Penerbangan Diminta Jalankan Putusan KPPU

- Senin, 19 Desember 2022 | 19:58 WIB
  Kepala Kantor Wilayah IV KPPU, Dendy Rakhmad Sutrisno saat memberikan keterangan pers
Kepala Kantor Wilayah IV KPPU, Dendy Rakhmad Sutrisno saat memberikan keterangan pers

KPPU menjatuhkan sanksi berupa berupa perintah kepada para Terlapor untuk memberitahukan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh konsumen, dan masyarakat selama 2 (dua) tahun, sebelum kebijakan tersebut diambil. 

Baca Juga: Doa Membuka Aura Wajah

Dendy menjelaskan dengan telah inkrachtnya Putusan KPPU No. 15/KPPU-I/2019, maka ketujuh Terlapor wajib menjalankan putusan KPPU.

"Setelah berstatus inkracht, maka ketujuh maskapai penerbangan yang menjadi Terlapor dalam perkara aquo wajib memberitahukan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh konsumen, dan masyarakat selama 2 (dua) tahun, sebelum kebijakan tersebut diambil," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Dwi Putro Agus Asianto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X