Seorang Warga Amerika Serikat Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Satelit

- Sabtu, 17 Desember 2022 | 17:43 WIB
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana

Saat kontrak dilakukan sesungguhnya anggarannya belum tersedia di Kemenhan untuk tahun 2015. Selain itu saat menyewa satelit Avanti Communications ltd, seharusnya negara tidak perlu melakukan sewa.

Alasan, karena masih ada waktu 3 tahun untuk dapat digunakan saat satelit yang lama tidak berfungsi. Masih ada tenggang waktu. Akan tetapi tetap dilakukan penyewaan sehinggga Kejaksaan Agung melihat ada perbuatan melawan hukum. Satelit yang disewa pun tidak dapat berfungsi dan spesifikasinya tak sama dengan yang lama.***

 

Halaman:

Editor: Gungde Ariwangsa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X