Kejari Jakarta Utara Jebloskan ke Dalam Bui Terpidana Kasus Pajak

- Rabu, 14 Desember 2022 | 21:14 WIB

SUARAKARYA.ID: Setelah melalui pencarian yang sempat tak membuahkan hasil, tim eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari)  Jakarta Utara akhirnya berhasil membekuk salah satu buronannya yang telah dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Hartanto Sutarja, Direktur PT Pazia Retailindo, Rabu (14/12/2022).

Hartanto Sutarja selanjutnya dijebloskan jaksa eksekutor ke Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat setelah ditangkap tim gabungan dari Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jakarta Utara bersama PPNS Kanwil Pajak Jakarta Utara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara Atang Pujiyanto SH MH mengatakan, terpidana selanjutnya dieksekusi atau dijebloskan ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat, guna menjalani hukuman berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1349K/Pid.Sus/2022 Tanggal 13 April 2022.

“Mahkamah Agung dalam amar putusannya menyatakan Hartanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana perpajakan dan menghukumnya dua tahun penjara serta denda sebesar Rp292 miliar,” kata Atang melalui Kasi Intelijen Aditya Rakatama, Rabu (14/12/2022).

Baca Juga: Tim Tabur Tangkap HA Buronan Terkait Pembangunan Puskesmas

Aditya menyebutkan perbuatan terpidana  sebagaimana didakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 ayat (1) huruf jo pasal 43 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009,” tuturnya.

Atang Pujiyanto mengungkapkan bahwa terhadap terpidana Hartanto sudah dilayangkan beberapa surat panggilan oleh jaksa eksekutor untuk melaksanakan isi putusan Mahkamah Agung. “Tapi yang bersangkutan tidak pernah mengindahkan panggilan sehingga terpidana dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang sampai kemudian berhasil diamankan,” tuturnya.

Putusan MA, selain pidana penjara selama dua tahun, Hartanto Sutarja dipidana denda sebesar 2 x Rp146.065.272.557 = Rp 292.130.545.114.***

Editor: Pudja Rukmana

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X