SUARAKARYA.ID: - Sepanjang tahun 2022 hingga bulan Nopember Satuan Lantas Polres Bima Kota, Polda NTB menilang sedikitnya 5.450 pengendara. Sementara warga pengendara yang mengurus Surat Izin Mengendara (SIM) sebanyak 8.148 orang.
Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasat Lantas Iptu Abdul Rahman Virga, Selasa (13/12) dari Kota Bima menjelaskan, selain pengedara yang ditilang hingga Nopember tahun ini ada pula pengedara yang ditegur. Jumlahnya mencapai 6168 pengendara.
Abdul Rahman merinci jumlah penerbitan SIM. Untuk jumlah penerbitan SIM C baru sampai dengan November 2022 sebanyak 1962. Sementara yang memperpanjang SIM C sampai dengan November 2022 sebanyak 3303.
Baca Juga: Tilang Manual Diganti Tilang Elektronik, Pelanggaran Bisa Ditekan tapi Tetap Banyak Kelemahan
Dikatakan, untuk jumlah penerbitan SIM A sampai dengan November 2022 sebanyak 701. Sementara yang memperpanjang perpanjang SIM A sebanyak 1517. Sedangkan, penerbitan SIM B1 sampai dengan November 2022 sambung Kasat Lantas menjelaskan, sebanyak 189. Lalu untuk perpanjang SIM B1 sampai dengan November 2022 sejumlah 344.
Baca Juga: Operasi Zebra Rinjani 2022, Polres Bima Kota Tilang 592 Pengendara
Sementara itu untuk penerbitan SIM B2 baru sampai dengan November tahun ini sebanyak 56 dan yang memperpanjang SIM B2 hingga November 2022 sejumlah 76.
"Jadi total penerbitan SIM di Sat Lantas Polres Bima Kota hingga Nopember tahun ini sebanyak 8148," jelasnya. ***
Artikel Terkait
Hati-Hati, E-Tilang Sudah Diterapkan Di Depok
Langgar Ganjil Genap Didenda Tilang
Sosialisasi E-Tilang Di Jalan Tol, Penindakan Diberlakukan Untuk Pelanggaran Batas Kecepatan Dan ODOL