SUARAKARYA.ID: Setelah menahan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron (ALAI) dengan lima kepala dinas, penyidik KPK masih terus mengintensifkan pengusutan suap jual beli jabatan. Selain untuk melengkapi penyidikan dan berkas para tersangka tersebut, penyidik lembaga antirasuah masih belum menuntup kemungkinan adanya tersangka baru terkait kasus sama.
Penahanan Bupati dan ke-5 kepala dinas untuk 20 hari ke depan. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Dia menyebut penyidik telah memiliki bukti yang cukup.
"Terkait dengan kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan karena buktinya juga sudah cukup," kata Firli, Kamis (8/12/2022).
Firli menyebutkan suap yang diterima Bupati Bangkalan antara Rp 50 juta sampai Rp 150 juta. Salah satunya uang suap tersebut dipakai untuk membayar lembaga survei elektabilitas.
"Melalui orang kepercayaannya, tersangka ALAI kemudian meminta komitmen 'fee' berupa uang pada setiap ASN yang berkeinginan untuk bisa dinyatakan terpilih dan lulus dalam seleksi jabatan tersebut," tutur Firli.
"Di samping itu, tersangka Abdul Latif juga diduga menerima pemberian lainnya diantaranya dalam bentuk gratifikasi dan hal ini akan ditelusuri dan dikembangkan lebih lanjut oleh tim penyidik," ujar Firli.
Artikel Terkait
Pasien Covid-19 Klaster Bangkalan Akhirnya Sembuh
Respon Cepat, Kemensos Ganti Beras Bantuan Yang Kurang Baik Di Bangkalan
Bank Jatim Serahkan Mobil Perpustakaan Keliling Untuk Pemkab Bangkalan
KemenPUPR Selesaikan Pembangunan Bengkel Politeknik Negeri Madura Dan Stadion Bangkalan
KPK Belum Pastikan Waktu Pelaksanaan Upaya Paksa Penahanan Dalam Kasus Bupati Bangkalan