SUARAKARYA.ID: Tiga pilar penegakan hukum yang digagas Jaksa Agung ST Burhanuddin seyogyanya sudah diimplementasikan dan dilaksanakan di Kejaksaan RI dengan jajaran di seluruh Indonesia. Sebab, ketiga pilar tersebut tepat dipedomani dalam penegakan hukum.
Hal itu dikemukakan Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, Barita Simanjuntak, pada acara Simposium Nasional Komjak RI di Jakarta, Kamis (8/12/2022).
“Gagasan Jaksa Agung ST Burhanuddin dengan tiga pilar itu lewat sikap dan peran dalam penegakan hukum yang humanis, berintegritas dan berhati nurani,” ujar Barita Simanjuntak, Kamis (8/12/2022).
Barita menyebutkan perlunya komitmen agar tiga pilar penegakan hukum humanis, integritas dan hati nurani terus dirawat yang efeknya terawatnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan RI.
Barita Simanjuntak juga mengungkapkan bahwa dengan tiga pilar penegakan hukum Kejaksaan humanis, integritas dan berhati nurani itu juga memiliki tanggung jawab moral dan berintegritas.
Artikel Terkait
Masyarakat Lebih Suka Melapor ke Media Sosial, Kapolda: Petugas Harus Sensitif dan Respons Cepat
Jaringan Jurnalis Peduli Sampah Dikukuhkan, IPRO Ajak Media Gencarkan Edukasi Persampahan
Dandim 1714/Puncak Jaya Berikan Pengarahan Tentang Lebih Bijak dalam Menggunakan Media Sosial
Media Gathering: DPRD-Insan Pers Bersinergi Membangun Kota Bekasi
Anugerah Media Humas 2022, Telkom Indonesia Raih 2 Penghargaan