SUARAKARYA.ID: Pengendalian harga yang dilakukan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfhi diduga menjadi biang kerok terjadinya kelangkaan minyak goreng (migor).
Dari hasil studi analisisnya, James K. Galbraith, ekonom asal Amerika Serikat dalam tulisannya di New York Times mengatakan, "Price controls still a bad idea".
Hal tersebut juga ditanyakan oleh Prof Otto Hasibuan Kuasa Hukum Stanley MA, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, salah satu terdakwa kasus dugaan tindak pidana minyak goreng, kepada saksi ahli Lukito, terkait pengontrolan harga migor yang mengakibatkan kelangkaan, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/12/2022).
Baca Juga: Tak Ingin Masyarakat Kesulitan, Kapolri: Jangan Lagi Terjadi Kelangkaan Minyak Goreng Curah
Ditanya demikian, saksi ahli mengatakan, sependapat dengan pernyataan itu.
"Ya, bisa terjadi bila dilakukan pengontrolan harga," ujar Lukito.
"Kebijakan pengontrolan harga yang dibuat Menteri Lutfhi telah membuat migor menjadi langka. Sebab penetapan harga eceran tertinggi (HET) yang dikeluarkan membuat produsen enggan menjual produknya," kata Otto, dalam siaran persnya, Kamis (8/12/2022).
Baca Juga: Boyamin Saiman Ingatkan Majelis Hakim Kasus Migor Jangan Sampai Masuk Angin
Dijelaskannya, dalam dakwaan disebutkan ada kerugian perekonomian negara. Tapi, sampai sekarang tidak ada kejelasan rumusan untuk menyatakan bahwa benar ada kerugian perekonomian negara sebagai dampak dari kelangkaan migor tersebut.

"Tadi saksi ahli menyatakan, indikator kerugian perekonomian negara diakibatkan naiknya inflasi dan tingginya tingkat kemiskinan. Tapi tidak ada yang menyatakan bahwa kerugian perekonomian negara diakibatkan karena kelangkaan migor. Dalam hal ini, tidak ada kesepakatan dari para ahli terkait hal tersebut," tuturnya.
Otto menambahkan, dalam kasus ini tidak ada penegasan yang menyatakan bahwa ada kerugian perekonomian negara.
Baca Juga: PT LBS Akui Pelanggaran Dalam Penjualan Migor di Kabupaten Sleman dan Ajukan Perubahan Perilaku ke KPPU
"Kalau hukum itu masih labil, dengan kata lain pasal karet ya tidak bisa diterapkan dong," kataOtto nenegaskan.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) ini melanjutkan, peraturan Mendag yang berubah-ubah telah melahirkan kekacauan.
"Contohnya, saat jam 00.00 WIB diberlakukan HET migor Rp 14.000 per liter. Beberapa jam sebelumnya, barang telah dijual ke distributor seharga Rp 17.000 per liter dan dalam perjalanan ke suatu tempat untuk selanjutnya di pasarkan. Kira-kira mau tidak distributor menurunkan harga menjadi Rp 14.000, sementara dia sudah beli dengan harga Rp 17.000? Tentu tidak mau. Kalau mau lakukan perubahan harga, aturan harus dikeluarkan setidaknya dua minggu sebelumnya, tidak bisa mendadak dan berharap distributor melakukan penyesuaian harga. Itu sama saja mau 'membunuh' distributor," ucapnya.
Artikel Terkait
Kebijakan Strategis Kemendag, Program MGCR Permudah Masyarakat Miliki Minyak Goreng Murah
Polri Awasi 17 Ribu Pasar Pastikan Ketersediaan Dan Harga Minyak Goreng Terjaga
Indonesia Incar Perluasan Pasar Ekspor CPO Dan Minyak Goreng Ke Pakistan
Mafia Ekspor Minyak Goreng Segera Duduk Di Kursi Pesakitan Pengadilan Tipikor Jakarta
Terdakwa Mafia Ekspor CPO dan Minyak Goreng Akhirnya Diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta
Para Terdakwa Kasus Ekspor Minyak Goreng Ajukan Nota Keberatan Atas Surat Dakwaan JPU
Hakim Tolak Nota Keberatan Para Terdakwa Kasus Eskpor Minyak Goreng
Komisi VI DPR RI: Negara Hadir Atasi Minyak Goreng hingga Harga Murah
Boyamin Saiman Ingatkan Majelis Hakim Kasus Migor Jangan Sampai Masuk Angin