SUARAKARYA.ID: Sejumlah pasal dalam KUHP yang baru disahkan DPR memunculkan aliran kritikan. Pasalnya, berbagai pasal itu dinilai mengandung kontroversial. Bisa tarik-ulur bagai karet.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, lebih menyoroti pasal krusial yang menyinggung kehidupan sosial masyarakat, yakni soal pidana persetubuhan di luar perkawinan.
"Pemidanaan terkait persetubuhan di luar perkawinan harus dilihat dalam konteks seluruh rakyat Indonesia," tutur Fickar, Kamis (8/12/2022).
Delik perzinahan atau "persetubuhan di luar perkawinan" tak jelas untuk keadaan Indonesia. "Karena begitu banyak perkawinan, perkawinan adat atau perkawinan yang karena faktor ekonomi tidak didaftarkan akan terjerat pidana," tuturnya.
Fickar berpendapat seharusnya ada penjelasan pengertian zina yang dapat dipidanakan sebagaimana diatur pada Pasal 284 KUHP yang masih berlaku untuk sekarang ini. "Maksudnya agar kontra produktif, menghambat perkembangan masyarakat," tuturnya. Bahkan boleh jadi berdampak lebih luas; negatif terhadap sektor pariwisata dan investasi.
Baca Juga: Jelang Disahkan, RKUHP Dinilai Masih Berisi Warna-warni Kontroversi
Contoh perkawinan adat ada di suku Batak. Hal itu terjadi manakala perkawinan diawali "mangalua". Kendati zina ini delik aduan, pasal ini bisa mendorong atau diperalat untuk melakukan tindakan penggerebekan-penggerebekan.
Aturan yang menyoal zina atau juga kumpul kebo tercantum dalam pasal 411-413. Berbunyi: setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana penjara paling lama enam bulan atau denda Rp10 juta.
Artikel Terkait
Pemerintah Siap Diskusikan RKUHP sekaligus Sosialisasikan kepada Masyarakat
Setelah Fraksi PDIP, Dewan Pers Kembali Audiensi dengan Fraksi PKB Terkait RKUHP
Arsul Sani Terima Dewan Pers, Terkait RKUHP
WamenkumHAM Sosialisasi RKUHP Penting Menerima Masukan Masyarakat
KY Berharap Dihapus Pasal Atur Perekaman di RKUHP Dihapus
Gencar Sosialisasikan RKUHP di Wilayah 3T, Kemenkominfo: Banyak Hal Baru yang Perlu Diketahui Publik