SUARAKARYA.ID: Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) sedang melakukan pemeriksaan sejumlah pihak atas dugaan pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oknum penyidik Kejati Jateng.
Penyalahgunaan wewenang tersebut berupa dugaan percobaan pemerasan sebesar Rp 10 miliar atas penetapan tersangka pengusaha Semarang, Agus Hartono, terkait pemberian fasilitas kredit sejumlah bank ke PT Citra Guna Perkasa pada 2016.
Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Minta Jaksa Nakal Kejati Jateng Diusut, Kapuspenkum: Sudah Diperiksa
Di tengah berjalannya pemeriksaan, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jateng kembali memanggil Agus Hartono untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dari Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Cabang Semarang ke PT Seruni Prima Perkasa.
Dalam surat panggilan yang ditandatangani Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng, Prihatin, pemanggilan Agus Hartono dilakukan pekan depan. Ia dipanggil untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka selaku komisaris utama PT Seruni.
Dinilai Sewenang-wenang
Kuasa hukum Agus Hartono, Kamaruddin Simanjuntak, menilai pemanggilan kliennya merupakan bentuk kesewenang-wenangan penyidik Pidsus Kejati Jateng.
"Saat ini Jamwas dan Komjak sedang melakukan pemeriksaan terkait percobaan pemerasan Rp 10 miliar. Namun, penyidik yang juga ikut diperiksa, justru memanggil klien kami yaitu Agus Hartono, untuk diperiksa sebagai tersangka. Jelas itu kesewenang-wenangan," kata Kamaruddin, Rabu (7/12/2022).
Baca Juga: Tindakan Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Mafia Tanah di Surabaya Diacungi Jempol
Artikel Terkait
Jaksa Humanis Hadir di Tengah-tengah Masyarakat Dengan Segala Dayaguna
Kamaruddin Simanjuntak Minta Jaksa Nakal Kejati Jateng Diusut, Kapuspenkum: Sudah Diperiksa
Kamarudin Simanjuntak Minta KPK Periksa LHKPN Oknum Jaksa Saat Jamwas Selidiki Dugaan Pemerasan