SUARAKARYA.ID: Pakar hukum pidana Asep Iriawan menyebutkan tidak alasan dan dasar untuk menyelenggarakan pemberian keterangan saksi mahkota Putri Candrawathi secara tertutup sebagaimana disampaikan penasihat hukum Arman Hanis.
"Harus ditolak permintaan atau usulan sidang pemeriksaan saksi tertutup itu. Lagi pula tidak ada buktinya kok, dan sudah distop polisi pengusutan susilanya, ngapain mau dibuat repot," ujar Asep Iriawan, Rabu (7/12/2022).
Kecuali, kata mantan hakim karier itu, majelis hakimnya mau dengar gosip-gosip panas yang begitu itu. "Lebih baik sepenuhnya berpedoman ke berita acara pidana saja. Fokus ke pemeriksaan dan pembuktian pasal 340 KUHP yang didakwakan jaksa saja," kata Asep Iriawan menyarankan.
Terdakwa Putri Candrawathi lewat Arman Hanis mengusulkan kliennya diperiksa dalam sidang tertutup terkait kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat Brigadir J, Selasa (6/12/2022).
Baca Juga: Ditunggu, Kesaksian Konsisten Eliezer di Hadapan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Arman Hanis menyebutkan alasan pihaknya mengajukan usulan tersebut karena perkara a quo bersinggungan dengan dugaan kekerasan seksual.
"Pada tanggal 27 Oktober 2022 kami mengajukan permohonan kepada Yang Mulia majelis hakim dan kami tindak lanjuti tanggal 6 Desember terkait permohonan agar pemeriksaan Ibu Putri sebagai saksi maupun terdakwa dapat dilakukan secara tertutup Yang Mulia, karena menyangkut tindakan kekerasan seksual," ujar Arman.
Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso menolak permohonan tersebut karena perkara yang sedang diadili adalah dugaan pembunuhan berencana bukan kekerasan seksual.
"Mengenai tertutup kami tidak bisa mengabulkan karena terdakwa didakwa oleh JPU dengan tindak pidana pembunuhan berencana dan bukan asusila," ujar hakim.
Artikel Terkait
Senandung Pilu Rosti Simanjuntak, Ibunda Brigadir Yoshua Hutabarat Alias Brigadir J
Hakim Tolak Eksepsi Sambo Dkk, JPU Diminta Hadirkan Ibunda Brigadir J Untuk Bersaksi
Ibunda Brigadir J Nyaris Pingsan Tak Kuasa Menahan Kepiluan Hatinya
Saksi Bantah Ferdy Sambo Sedang PCR Waktu Kejadian Penembakan Brigadir J
Tudingan-tudingan terhadap Brigadir J Kembali Undang Cucuran Air Mata Bundanya