SUARAKARYA.ID: Polsek Empang, Polres Sumbawa berhasil sita puluhan botol miras jenis arak di Dusun Legenti Desa Empang Bawa Kecamatan Empang, Senin (05/12/2022) sekitar pukul 08.30 Wita.
Kapolres Sumbawa AKBP Henry Novika Chandra S.I.K, MH., melalui Kasi Humas AKP Sumardi S.Sos membenarkan peristiwa tersebut. Dikatakan, penggerebekan tersebut berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan minuman keras tanpa ijin di wilayah kecamatan Empang.
"Berdasarkan informasi masyarakat tersebut, Polsek Empang kemudian melakukan penyelidikan intens dan setelah memastikan lokasi dan kebenarannya, Personel Polsek Empang yang dipimpin langsung Kapolsek Iptu Nakmin langsung menggerebek lokasi dan berhasil mengamankan sebanyak 90 botol miras jenis arak," ungkapnya dalam keterangan tertulisnya kepada media ini, Selasa (6/12/2022).
Baca Juga: Lagi Pesta Miras di Kuburan, Sekelompok Remaja Diciduk Polisi
Ia menandaskan, puluhan botol miras tersebut disita dari dalam rumah pelaku yang berinisial DL (43) yang berprofesi sebagai petani. Saat dilakukan penggerebekan, pelaku tak berkutik dan hanya bisa pasrah saat petugas datang ke rumahnya.
Baca Juga: Perintah Kapolda Metro Tindak Tegas Judi, Miras, Penyalahgunaan BBM dan Sembako, Simak Hasilnya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta puluhan botol miras jenis arak tersebut, kemudian di bawa ke Mapolsek Empang guna proses hukum lebih lanjut. ***
Artikel Terkait
Pembunuhan Di Kota Sorong Umumnya Pelaku Dipengaruhi Miras
Miras Lokal Di Sorong Sulit Diberantas Apabila Hanya Polisi Yang Bekerja
Pesta Miras Di Rumah Kosong, 3 Remaja Sumenep Tewas