SUARAKARYA.ID: DA alias Pacek lelaki 32 tahun yang merupakan petani asal Lape, Sumbawa berhasil diringkus Sat Narkoba Polres Sumbawa Senin sore (5/12/2022). Ia diringkus di kediamannya tanpa perlawanan. Dari tangan Pacek pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,37 gram.
"Selain sabu-sabu saat penggeledahan didalam kamar Pacek juga di temukan alat pakai (bong), skop, pipa kaca, klip obat, gunting, korek gas dan 2 unit handphone," kata Kasat Narkoba Polres Sumbawa melalui Kasi Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi S, Sos, Selasa (6/12).
Dikatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan. Sabu-sabu dengan berat bruto 0,37 gram ini ditemukan didalam dompet Pacek saat dilakukan penggeledahan badan. Saat ini kami sedang mendalami dari mana Pacek mendapatkan barang haram tersebut," ujarnya.
Baca Juga: Belasan Pengedar Sabu Diringkus Polda NTB
Atas perbuatannya Pacek di sangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Pasal Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ***
Baca Juga: Ditjen Hubud Ingatkan ASN Bahaya Narkoba, Lakukan P4GN
Artikel Terkait
Kasus Narkoba Teddy Minahasa, ICPW Apresiasi Divpropam Bersih-bersih, Polri Hanya Perlu Kerja Serius dan Fokus
Modus Ditelan, Sita 1,2 Kg Kokain Aparat Selamatkan 11.960 Jiwa dari Racun Narkoba
Penting, Kenali dan Hindari Berbagai Jenis Narkoba Berikut Ini