SUARAKARYA.ID: Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menjatuhkan hukuman tujuh bulan penjara terhadap tiga terdakwa pemalsuan dokumen tanah yang lebih dikenal sebagai mafia tanah, Senin (5/12/2022).
Dua di antara ketiga terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat tanah dan pengguna surat tanah yang dipalsukan tersebut adalah pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Administrasi Jakarta Utara.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penubtut Umum (JPU) Yerick Sinaga dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, yang sebelumnya juga menuntut tujuh bulan di dalam bui.
Dalam sidang kasus mafia tanah yang dilakukan secara online atau virtual oleh majelis hakim PN pimpinan Aloysius Priharnoto Bayuaji SH MH didampingi dua hakim anggota, ketiga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pemalsuan dan penggunaan surat yang telah dipalsukan.
Baca Juga: Soal Mafia Tanah di Surabaya, Kasubdit II Dittipidum: Masih Dalam Proses Penyidikan
Menurut majelis hakim, ketiga terdakwa Aspah Supriadi (swasta) pelaku pemalsuan surat tanah, Muhammad Bilal dan Eko Agus Budianto, keduanya merupakan pegawai BPN petugas PTSL pada kantor BPN Jakarta Utara telah melakukan persekongkolan jahat yang merugikan saksi korban.
Oleh karenannya, ketiga terdakwa dinyatakan oleh majelis hakim telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melanggar hukum sebagaimana dakwaan Pasal 263 ayat 2 jo Pasal 55 KUHP.
Artikel Terkait
Dugaan Mafia Tanah Libatkan Oknum di Institusi Penegak Hukum Masih Merajalela
Penyidik Kejati DKI Jebloskan Mafia Tanah RTH Cipayung ke Tahanan
Mafia Tanah di Kabupaten Sorong Tinggi Ny Tiurmaida Saragih Tuntut Ganti Rugi
Tiga Terdakwa Mafia Tanah Dituntut Selama Tujuh Bulan di Dalam Bui
Mafia Tanah Cipayung Segera Didudukkan di Kursi Pesakitan Pengadilan Tipikor
Tindakan Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Mafia Tanah di Surabaya Diacungi Jempol