SUARAKARYA.ID: Bekas Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta, Jaya, dituntut lima (5) tahun penjara atau di dalam bui oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri di Pengadilan Negeri (PN )Jakarta Pusat, Senin (5/12/2022).
"Terdakwa Jaya telah terbukti melanggar pasal 263 ayat (1) KUHP tentang Pemalsuan. Dia diduga sebagai sindikat mafia tanah telah melakukan pemalsuan dokumen untuk pembatalan surat Hak Guna Bangunan (HGB)," ujar JPU Andri saat membacakan tuntutannya di PN Jakarta Pusat, Senin (5/12/2022).
JPU menyebutkan tidak ada hal yang dapat menghapuskan sifat perbuatan melawan hukum dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Jaya. Sehingga sudah sepantasnya terdakwa, mempertanggung jawaban perbuatan yang dilakukannya.
Baca Juga: Mafia Tanah Cipayung Segera Didudukkan di Kursi Pesakitan Pengadilan Tipikor
Untuk itu, menuntut terdakwa Jaya dengan pidana selama lima (5) tahun penjara, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
JPU juga menyampaikan pertimbangan hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian korban PT Salve Veritate hingga Rp 600 miliar. Selanjutnya dalam persidangan terdakwa berbelit-belit dan memperkeruh permasalahan di bidang pertanahan Kanwil BPN DKI Jakarta. Untuk hal meringankan terdakwa Jaya dianggap sopan selama persidangan.
Berdasarkan uraian dalam requisitor JPU tersebut, jaksa meminta majelis makim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan terdakwa Jaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Artikel Terkait
Sindikat Diduga Mafia Tanah Mulai Didudukan di Kursi Pesakitan PN Jakarta Utara
Terpidana Mafia Tanah Handoko Lie Serahkan Diri Setelah Enam Tahun Sembunyi
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Peringatkan Terdakwa Diduga Mafia Tanah
Dugaan Mafia Tanah Libatkan Oknum di Institusi Penegak Hukum Masih Merajalela
Penyidik Kejati DKI Jebloskan Mafia Tanah RTH Cipayung ke Tahanan
Mafia Tanah di Kabupaten Sorong Tinggi Ny Tiurmaida Saragih Tuntut Ganti Rugi