SUARAKARYA.ID: Pakar hukum yang juga Ketua Umum (Ketum) PERADIN Prof Dr Firman Wijaya SH MH mengatakani tudingan Ismail Bolong terhadap Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto tanpa atau tidak menyertakan bukti-bukti terkait kasus dugaan suap tambang batubara illegal di Kalimantan Timur (Kaltim) merupakan bentuk penghakiman sepihak dalam persepsi Hak Asasi Manusia (HAM).
“Penghakiman sepihak merupakan wujud dari kebebasan berpendapat yang kebablasan terlalu jauh. Penghakiman sepihak Ismail Bolong terhadap Irjen Polisi Agus Andrianto berpotensi menyebabkan pelanggaran HAM, pencemaran nama baik bahkan merusak kebhinekaan,” ujar Firman di Jakarta, Senin (5/12/2022).
Ismail Bolong, tegas Firman, dapat dijerat dengan pasal sebagaimana diatur dalam Pasal 310, Pasal 332 KUHP serta UU ITE. Terkait penghakiman sepihak melalui media sosial, katanya, sangat bertentangan dengan HAM yang kita junjung tinggi. Namun dalam perkembangannya, kata Dekan Pasca Sarjana Magister Ilmu pada Fakultas Hukum Universtias Krisnadwipayana (Unkris) tersebut, terdapat hak yang dapat dibatasi pemenuhannya (derogable rights) meliputi hak untuk menyatakan pendapat, hak untuk bergerak, hak untuk berkumpul dan hak untuk bicara.
Baca Juga: Dr Anwar Husin SH MH: Hoax Ismail Bolong Rusak Nama Baik Agus Andrianto & Institusi Polri
Secara tegas, tuturnya, Pasal 73 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia telah memberikan pembatasan terhadap penggunaan hak guna menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap HAM serta kebebasan dasar orang lain. “Penghakiman sepihak adalah bentuk kebhinekaan secara negative yang berpotensi memecah belah bangsa.
Video fitnah Ismail Bolong, katanya lagi, sangat menyudutkan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Salah satu alasannya, karena informasi yang disampaikan Ismail Bolong tidak disertai fakta-fakta hukum yang otentik. Sehingga informasi yang didapat masyarakat menjadi liar dan tentunya merugikan atau menciderai nama baik Bareskrim Polri tersebut.
Firman menduga ada orang-orang lain yang bekepentingan dengan cara memanfaatkan kelabillan Ismail Bolong, dengan cara mempengaruhi mantan polisi tersebut untuk membuat video fitnah tehadap Kabareskrim Polri tersebut.
Cara-cara ini, papar Firman, sangat tidak elok dan bisa merusak dan membahayakan profesionalitas aparat di institusi Polri. Firman menyarankan, Kapolri dapat mengevaluasi secara objektif terhadap kasus yang mengkait-kaitkan keterlibatan Kabareskrim Irjen Polisi Agus Andrianto. Tujuannya termasuk agar tidak menimpa polisi lain yang kemungkinan pangkatnya lebih rendah.
Artikel Terkait
Dua Artis Berinisial R di Video Syur Yang Beredar di Medsos Mengarah ke Rey Mbayang dan Indrayani Rusady
Sosok Pria Inisial R di Video Syur dengan Wanita Cantik Benar Terjawab
Kebaya Merah Video Syur di Hotel Pasangan Kekasih Belum Nikah
Pasar Pesanan Video Syur Kebaya Merah Hingga Luar Negeri, Tapi Pelaku Pasien RSJ
Wanita Kebaya Merah Video Syur di Hotel Bukan Pasien RSJ
Viral Video Warga di Cianjur Hentikan Mobil Pembawa Bantuan Gempa Bumi