SUARAKARYA.ID: Pengacara Kamaruddin Simanjuntak mendesak Jaksa Agung ST Burhanudin memeriksa sejumlah oknum jaksa di Kejati Jawa Tengah terkait upaya percobaan pemerasan Rp10 miliar terhadap pengusaha Semarang Agus Hartono, kliennya.
Kamaruddin juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para oknum jaksa yang diduga melakukan percobaan pemerasan tersebut.
Kamaruddin beralasan indikasi dugaan pemerasan para pknum jaksa tersebut sudah dilakukan berulang kali kepada pihak berperkara.
"Kami minta KPK memeriksa LHKPN para oknum jaksa itu. Karena diduga praktik yang dilakukan terhadap klien kami, Agus Hartono, sudah berulang kali dilakukan," kata Kamaruddin, dalam keterangannya kepada awak media, Sabtu (3/12/2022).
Baca Juga: Satgas 53 Jangkau Seluruh Indonesia Untuk Tindak Oknum Jaksa Nakal
Dikatakannya, oknum jaksa yang dimaksud yaitu koordinator Pidsus Kejati Jawa Tengah, PAW, mantan Kajati Jawa Tengah yang sekarang menjabat Sekretaris Jampidsus, AH, dan Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Jawa Tengah, LJA.
Kamaruddin menyebut dugaannya bukan tanpa dasar. Ia mengatakan, telah menerima informasi intelijen di lapangan bahwa kekayaan para oknum jaksa tersebut tak sesuai LHKPN yang dilaporkan ke KPK.
"Misal, jaksa PAW ini mobilitas ke kantor menaiki Fortuner VRZ dan gaya hidupnya sangat mewah. Itu informasi valid intelijen di lapangan," ujarnya.
Baca Juga: Dugaan Kriminalisasi dan Pemerasan Rp 10 M, ICK Desak Jaksa Agung Nonaktifkan Kajati Jateng
Artikel Terkait
Satgas 53 Jangkau Seluruh Indonesia Untuk Tindak Oknum Jaksa Nakal
Didampingi Pengacara Kamarudin Simanjuntak, Korban Kriminalisasi Bongkar Praktek Pemerasan di Kejati Jateng
Dugaan Kriminalisasi dan Pemerasan Rp 10 M, ICK Desak Jaksa Agung Nonaktifkan Kajati Jateng