SUARAKARYA.ID: Setelah mulai dibongkar sekaligus ditepiskan scenario usang dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, masyarakat yang setia menunggu perkembangan persidangan kasus tersebut menunggu-tunggu apakah terdakwa Ricard Eliezer bakal konsisten dengan kesaksiannya di hadapan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Warga yang setia mengikuti perkembangan kasus yang paling menghebohkan itu tentu bertanya-tanya akankah Ricard Eliezer akan seblak-blakan di hadapan terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal? Jika ya, akan bagaimana pula nantinya sikap Ferdy Sambo yang tentu saja sebelumnya menganggap Eliezer sebagai anak ingusan pangkat rendah. Bakal ngamukkah dia di persidangan? Seorang jenderal dengan istrinya “ditelanjangi” atau dibuka aibnya oleh si anak bawang Eliezer?
Kalau Eliezer melalui penasihat hukumnya Ronny Talapessy menyebutkan bahwa kliennya bakal tetap konsisten dalam memberikan keterangan. “Hal itu sudah ditekadkannya, konsisten dan takkan berubah-ubah dia,” ujarnya, Sabtu (3/12/2022).
Oleh sebab itu menjadi menarik menunggu kemudian mengikuti persidangan kasus pembunuhan Brigadir J ke depan. Khususnya keterangan-keterangan Eliezer, tuntutan JPU kemudian vonis majelis hakim. Terdekat kesaksian-kesaksian yang bisa meniadakan skenario pembunuhan yang sebelumnya dirancang sedemikian rupa.
Jadwal persidangan kasus tersebut pekan depan, menurut Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto SH MH, sidang dengan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso SH MH, anggota Morgan Simanjuntak SH MHum dan Alimin Ribut Sujono SH MH bersidang, Selasa (6/12/2022). Agenda perkara 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL terdakwa Ferdy dan perkara nomor 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL terdakwa Putri Candrawathi digelar untuk pemeriksaan saksi. Sedangkan perkara nomor 798/Pid.B/2022/PN JKT.SEL terdakwa Ricard Eliezer digelar, Senin, (5/12/2022) juga dengan agenda pemeriksaan saksi.
Baca Juga: Kesaksian Eliezer Diyakini Apa Adanya, Sambo Berusaha Keras Tutupi Kejahatan Rusak CCTV 26 Kali
Demikian pula perkara nomor 799/Pid.B/2022/PN JKT.SEL dengan terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan perkara nomor 800/Pid.B/2022/PN JKT.SEL dengan terdakwa Kuat Maruf digelar sama dengan Eliezer beragendakan pemeriksaan saksi.
Berikutnya Ketua Majelis Hakim H Akhmad Suhel SH dengan anggota Hendra Yuristiawan SH MH dan Djuyamto SH MH menyidangkan perkara normor 802/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL dengan terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama dan Arif Rahman Arifin pada Kamis (8/12/2022) masih juga beragenda keterangan saksi dari Penuntut Umum.
Sedangkan Ketua Majelis Hakim Afrizal Hady SH MH, anggota Raden Ari Muladi SH dan Muhammad Ramdes SH menggelar sidang perkara nomor 801/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL atas nama terdakwa Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto digelar Kamis (8/12/2022) masih pemeriksaan saksi dari Penuntut Umum atau JPU.
Artikel Terkait
Pembela Terdakwa Ricard Eliezer Tidak Berkeberatan dengan Surat Dakwaan JPU
Terdakwa Richard Eliezer Benarkan Seluruh Keterangan Saksi Pelapor Kamarudin Simanjuntak
Tudingan-tudingan terhadap Brigadir J Kembali Undang Cucuran Air Mata Bundanya
Saksi Karyawan Bank Benarkan Uang Rp 200 juta Mengalir ke Rekening Ricky Rizal Setelah Brigadir J Tewas
Tabir Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J Semakin Terkuak
Eliezer Ceritakan Detik-detik Tembakan Ferdy Sambo Akhiri Erangan Sakit Brigadir J