SUARAKARYA.ID: Para terdakwa kasus dugaan korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), penasihat hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama-sama menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau menerima saja putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Ya jaksa dan para terdakwa bersama penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir dahulu atas vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta," kata Ketut Sumedana, Sabtu (3/12/2022).
Delapan terdakwa kasus korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia ( LPEI) dihukum majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mulai dari empat (4) tahun penjara sampai enam (6) penjara, Kamis (1/12/2022)
Para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi di LPEI tahun 2013-2019 masing-masing Johan Darsono, Suyono, Djoko S Djamhoer, Indra W Supriadi, Josef Agus Susatya, Ferry Sjaifoellah, Purnomosidi Noor Muhamad dan terdakwa Arif Setiawan.
Baca Juga: Tim Penyidik Kejaksaan Agung Jebloskan ke Dalam Tahanan Dua Tersangka Korupsi Daging Sapi
Majelis hakim memutuskan terdakwa Johan Darsono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan dakwaan Kedua Primair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Oleh karenanya dijatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dipotong masa penahanan serta membayar denda sebesar Rp500.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 8 bulan.
Tidak itu saja, juga memerintahkan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.996.581.603.061,00 dan 54.062.693,61 dolar Amerika Serikat (AS). Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti maka dipidana selama 2 tahun kurungan.
Artikel Terkait
Kejaksaan Agung Jebloskan Ke Tahanan Lima Tersangka Kasus LPEI
Penyidik Kejaksaan Agung Sita Aset Tersangka Kasus Korupsi Di LPEI
Dorong Ekspor Indonesia, bank bjb Kolaborasi dengan LPEI
Jaksa Penyidik Bersaksi Untuk Terdakwa Oknum Advokat Terkait Kasus LPEI
Kasus Delapan Tersangka Kasus Korupsi LPEI Segera Disidangkan Di Pengadilan Tipikor
LPEI Kerja Sama dengan BSI Tingkatkan Sinergi Ekspor Nasional