SUARAKARYA.ID: Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan penegakan hukum yang dilakukan terhadap kasus-kasus megakorupsi selain mendapat apresiasi dan pujian juga hadangan bagaikan dua sisi mata uang itu.
Penanganan tindak pidana korupsi besar membuat gerah para koruptor, yang saat ini terus berupaya untuk melemahkan dan merusak citra Kejaksaan melalui berbagai cara yang kita kenal sebagai perlawanan dari koruptor (corruptors fight back).
ST Burhanuddin mencermati, bentuk perlawanan atau serangan balik oleh para koruptor ini timbul tidak hanya dari kalangan koruptor. Namun, juga para afiliasinya atau pihak-pihak yang anti terhadap pemberantasan korupsi.
“Serangan balik koruptor saat ini kian masif dilakukan melalui media konvensional maupun media digital, bentuknya pun beragam,” ungkap Jaksa Agung, Kamis (1/12/2022).
“Kita harus terus mewaspadai dan lebih berhati-hati dengan upaya yang dilancarkan oleh koruptor dan afiliasinya dalam menjegal atau melemahkan upaya pemberantasan korupsi yang saat ini digalakkan oleh Kejaksaan,” ujarnya.
Baca Juga: Rotasi Rutin Diharapkan Dapat Memutus Mata Rantai Mafia Peradilan
Dia kemudian membeberkan ciri-ciri aksi serangan balik melemahkan upaya pemberantasan korupsi tersebut. Antara lain melakukan pengalihan isu; memanfaatkan berbagai media dengan dalih kriminalisasi; menjelekkan dan merusak marwah institusi; memanfaatkan momen negatif untuk menyerang institusi dan melakukan upaya-upaya dengan tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar.
Artikel Terkait
Menjaga Awam Hukum Agar Tidak Sampai Terjebak Oknum & Mafia Peradilan
Surati Presiden Jokowi, Empat Terpidana Beberkan Dugaan Mafia Peradilan Di MA
KPK Diminta Ungkap Sosok Mafia Peradilan Kasus Suap Eks Sekretaris MA Nurhadi
LBH GP Ansor Sebut Kasus Suap Eks Sekretaris MA Nurhadi Bukti Mafia Peradilan Bermain
Upaya Pemerintah Berantas Korupsi dan Mafia Peradilan Dinilai Kerap Dipatahkan di Mahkamah Agung