SUARAKARYA.ID: Sudah ribuan warga yang memperoleh penyelesaian perkara/kasus tanpa melalui proses persidangan di pengadilan yang menyita waktu dan tenaga bahkan materi. Masyarakat sendiri baik korban terutama pelaku menyambut baik keadilan restorative atau restorative justice (RJ) itu. Karena itu RJ dilakukan susul menyusul.
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat tampil sebagai keynote speaker dalam The 2nd Internation Conference On Law and Society 2022 Fakultas Hukum Universitas Jember dengan tema “Restorative Justice Theory and Practice in Multicultural Society” di Universitas Jember, Malang, Jawa Timur, Rabu (30/11/2022), mengatakan RJ mempunyai dan memberi kemanfaatan yang besar.
Bahkan RJ, katanya, dapat mengakomodir pergeseran nilai hidup dan keadilan masyarakat saat ini dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Sebab, restorative justice telah berkembang sebagai alternatif penyelesaian perkara yang menitikberatkan pada pentingnya solusi untuk memulihkan keadaan korban, merekonsiliasi para pihak dan mengembalikan harmoni pada masyarakat dengan tetap menuntut pertanggungjawaban pelaku.
Baca Juga: Berkat RJ, Susul Menyusul Tersangka Tidak Sampai Dijatuhi Hukuman
“Keadilan restoratif menjadi solusi dimana kepentingan korban diutamakan dalam penyelesaian perkara, dalam hal ini perbaikan keadaan korban dan pemberian maaf dari korban menjadi faktor penentu penyelesaian perkara, selain itu di sisi lain tetap memperhatikan kondisi tertentu dari pelaku kejahatan sebagai bahan pertimbangan penyelesaian perkaranya,” kata Burhanuddin.
Penegakan hukum dengan pendekatan restorative justice yang dilakukan oleh Kejaksaan, kata Jaksa Agung, memiliki ciri-khas yang merupakan pengembangan dari konsep restorative justice itu sendiri dengan tujuan mewadahi nilai rehabilitatif dan memperbaiki pelaku kejahatan.
“Pendekatan keadilan restoratif yang dilaksanakan Kejaksaan menyeimbangkan kepentingan pemulihan keadaan korban, dan juga memperbaiki diri pelaku yang hasilnya mampu mewujudkan keadilan, serta memperbaiki keadaan masing-masing pihak, sehingga sejalan dengan rasa keadilan masyarakat dan tidak lagi ditemukan penegakan hukum yang tidak berkemanfaatan,” tuturnya.
Artikel Terkait
Di Rumah Keadilan PN Jakut Peter Sidharta Bebas Jerat Hukum
Betulkah Pedoman RJ Narkotika Dapat Atasi Sesak Lapas?
Keadilan RJ Selain Menguntungkan Juga Manusiawi Dan Kekeluargaan
Kabareskrim Sebut 15.039 Perkara Diselesaikan dengan Restorative Justice Sepanjang Tahun 2021-2022
Dimaafkan, Kapolda Metro Pilih Restorative Justice Hadapi Tersangka yang Telah Bikin Video Ujaran Kebencian
Hampir Tidak Ada Pekan Tanpa Diisi Restorative Justice Belakangan Ini