SUARAKARYA.ID: Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Sumbawa kembali meringkus terduga Bandar Narkoba (Sabu) dari Dusun Sekayu Desa Berora Kecamatan Lopok, berinisial GS (36) ditangkap, GS diringkus saat melakukan transaksi dipinggir jalan Sumbawa - Moyohilir.
Pengungkapan ini dilakukan Senin sore (29/11/2022) pukul 17.30 wita. Sebelumnya Polisi mendapat informasi bahwa GS sering melakukan transaksi dibeberapa wilayah. Atas informasi ini, Kasat Narkoba Polres Sumbawa Iptu Malaungi, SH.,MH. memerintahkan anggota tim opsnal untuk turun melakukan penyelidikan. Hasilnya informasi tersebut benar adanya, langsung saja tim Opsnal yang dipimpin Iptu Malaungi melakukan penangkapan
Saat digerebek, GS sedang melakukan transaksi dipinggir jalan, Polisi kemudian melakukan penggeledahan badan, dalam penggeledahan itu, ditemukan 1 poket Sabu dengan Bruto 13,28 gram, 1 Klip kosong, 1 lembar tisu, 1 buah HP Vivo warna biru, 1 buah HP warna hitam, kemudian GS dan barang bukti tersebut diamankan di Polres Sumbawa untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan.
Baca Juga: Ditjen Hubud Ingatkan ASN Bahaya Narkoba, Lakukan P4GN
Kapolres Sumbawa AKBP Henry Novika Chandra, S.IK.,M.H. yang dikonfirmasi Rabu (30/11) membenarkan adanya pengungkapan itu, untuk sementara GS diduga kuat sebagai Bandar. Saat ini masih dilakukan pengembangan terkait kasus tersebut.
Baca Juga: Pelaporan Dugaan Kasus Narkoba, Pakar Hukum Nilai DPRD NTB Kriminalisasi Hak Rakyat
Atas perbuatannya terduga GS disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ***
Artikel Terkait
Motor Besar dan Uang Senilai 50 M Disita, Bareskrim Ungkap Penyelundupan Narkoba Sindikat Malaysia Terbesar
Residivis Kambuhan Kumat, Ratusan Gram Narkoba Diamankan Polisi
Komitmen Kilang Kasim Bebas Narkoba di Kawasan Timur Indonesia