SUARAKARYA.ID: Ahli hukum pidana yang mantan hakim Asep Iriawan menilai permintaan maaf terdakwa Ferdy Sambo terhadap anggota Polri yang menjadi korban karena ulahnya di dalam persidangan bisa saja tidak tulus atau hanya sekedar cari perhatian kalau dia masih terus menyangkal keterangan saksi dan tidak mau jujur mengakui perbuatannya.
Hal itu dilontarkan Asep Irawan menanggapi permohonan maaf Ferdy Sambo ketika para penyidik Polres Jakarta Selatan memberikan keterangan dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Rabu (30/11/2022).
“Permintaan maaf itu bisa dipertimbangkan sebagai hal meringankan kalau disusul pengakuan yang jujur, tidak tutup-tutupi lagi kasusnya dan sangkal keterangan saksi fakta,” ujar Asep.
Menyinggung disebut-sebutnya sarung tangan sebagai salah satu kunci dari indikasi pembunuhan berencana, Asep tidak sepenuhnya menerimanya. Kendati dia tidak bisa melihat secara jelas sarung tangan itu di rekaman, pembunuhan berencana bisa ditarik dari luka di mulut korban Brigadir J yang ditutup pake masker. “Itu juga sebagai hal yang memberatkan,” tegasnya.
Asep Iriawan yang mantan hakim PN Jakarta Pusat berharap majelis hakim tidak ngalor-ngidul menyidangkan kasus tersebut. “Tidak perlu termakan isu seks, selingkuh atau apapun namanya itu. Semuanya itu hanya gossip nenek-nenek,” ujarnya menanggapi siding pemeriksaan saksi mahkota Eliezer, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal, Rabu (30/11/2022), di PN Jakarta Selatan.
Baca Juga: Takut terhadap Terdakwa Ferdy Sambo, Keterangan pun Berubah-ubah
Pada persidangan Selasa (29/11/2022), terdakwa Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf ke anggota Polres Jakarta Selatan karena dihukum dalam kasus penanganan tewasnya Brigadir J. "Terkait dengan pernyataan kenapa saya harus mengorbankan para penyidik, saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada adik-adik saya, karena saya sudah memberikan keterangan yang tidak benar di awal," kata Ferdy Sambo.
"Di sidang kode etik, di semua proses pemeriksaan, saya sudah sampaikan adik-adik ini tidak salah, saya yang salah, kenapa mereka juga harus dihukum, karena tidak tahu peristiwa ini," ujar Sambo.
Artikel Terkait
Susul Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Mengaku Tak Kaget PC Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Berencana
Kasus Sambo, 5 Poin Penting Kesimpulan Komnas HAM dan 6 Tersangka Baru Menghalang-halangi Pemeriksaan
Kasus Sambo, Mahfud MD Apresiasi Polri dan Kejagung telah Bekeerja Keras, Tetap Teliti dan Profesional
Senyum Maut Rudolf untuk Tutupi Aksinya, Tersangka Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Tabir Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J Semakin Terkuak