SUARAKARYA.ID: Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan dirinya sendiri bakal mempidanakan oknum jaksa atau pun oknum pegawai Kejaksaan yang terbukti menerima suap, gratifikasi dalam bentuk apapun.
"Jika ada oknum jaksa atau pegawai Kejaksaan terbukti bermain-main dengan perkara, salahgunakan kewenangan, melakukan perbuatan tercela, bermain proyek, menerima suap dengan suatu janji akan saya tindak tegas. Kalau perlu dipidanakan," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam arahannya kepada jajarannya di kantor Kejati NTB, Selasa (29/11/2022).
Pemidanaan atau penjatuhan hukuman terhadap seorang jaksa atau pegawai Kejaksaan, katanya, terpaksa ditempuh untuk menciptakan efek jera, sekaligus menjadi contoh pembelajaran bagi oknum jaksa atau pegawai Kejaksaan lain.
ST Burhanuddin yang dikenal tegas itu menyebutkan, pemidanaan/penjatuhan hukuman tetap pula menggunakan hati nurani agar tetap objektif. “Karena sejatinya penghukuman terhadap pegawai bukanlah suatu pembalasan, melainkan cara untuk mendidik agar menjadi pribadi yang lebih baik ke depan,” ujarnya.
Baca Juga: Satgas 53 Jangkau Seluruh Indonesia Untuk Tindak Oknum Jaksa Nakal
Saat ini tengah viral dan ramai dibicarakan dugaan penyalahgunaan wewenang terkait tidak dieksekusi tiga terpidana oleh eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak. Akibatnya, Kejati Kalbar dan Kejari Pontianak dilaporkan ke Kejaksaan Agung dalam kaitan korupsi klaim pembayaran asuransi tenggelamnya kapal tongkang Labroy 168 tersebut.
Ketiga terpidina yang dua tahun terakhir melenggang-lenggang itu Kepala Cabang Jasindo Pontianak, Thomas W, Kepala Divisi Klaim Asuransi Jasindo Danang Saroso, dan Direktur Teknik dan LN Jasindo Ricky Tri Wahyudi. Ketiganya sejak 2021 silam dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan dijatuhi pidana penjara lima tahun, denda sebesar Rp200 juta atau jalani kurungan selama tiga bulan. Ketiga terpidana telah diperintahkan pula untuk ditahan oleh majelis hakim kasasi Mahkamah Agung (MA).
Namun, hingga kini tak kunjung dieksekusi, sehingga penasihat hukum PT SBS, Herawan Utoro, mempertanyakan apakah putusan kasasi MA itu dianggap tidak ada oleh eksekutor Kejari Pontianak dan Kejati Kalbar. "Putusan telah berkekuatan hukum tetap, tapi ketiga terpidana dibiarkan bebas. Bahkan ketiga terpidana diberi kesempatan untuk mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) meski tak penuhi syarat," kata Herawan Utoro.
Artikel Terkait
Kejaksaan Agung Tingkatkan Pengawasan Terhadap Jaksa Nakal
Jaksa Agung Ingatkan Jajaran Agar Secepatnya Melaporkan SPT Pajak
Jaksa Agung Ingatkan Jajaran agar Bertanggung Jawab Pula Kepada Masyarakat
Jaksa Agung Dukung Penegakan Hukum Terkait Penyakit Ginjal Akut Anak-anak
Kejari Pontianak/Kejati Kalbar Diduga Tak Sejalan dengan Jaksa Agung Eksekusi Terpidana Korupsi
Dugaan Kriminalisasi dan Pemerasan Rp 10 M, ICK Desak Jaksa Agung Nonaktifkan Kajati Jateng