SUARAKARYA.ID: Sejumlah orang mengatasamakan korban mafia tanah, menggelar aksinya di depan Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (28/11/2022).
Dalam siaran pers yang diterima Suarakarya.id, Selasa (29/11/2022), aksi dilakukan bersamaan dengan berlangsungnya sidang gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka Agus Hartono, pengusaha Semarang dalam dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian kredit dari sejumlah bank ke PT Citra Guna Perkasa.
Baca Juga: Dituding Bersekongkol Peras Pengusaha Rp10 M, Begini Reaksi Mantan Kajati Jateng Andi Herman
Dalam keterangan tertulisnya, Agus Hartono menduga mereka adalah massa sengaja melakukan aksi tersebut karena disuruh pihak yang merasa keberatan dengan adanya praperadilan.
"Ada pihak yang menunggangi. Para pendemo bersekongkol dengan pihak oknum Jaksa, mungkin mereka merasa terganggu dengan adanya praperadilan ini," ucap Agus Hartono.
Baca Juga: Dugaan Kriminalisasi dan Pemerasan Rp 10 M, ICK Desak Jaksa Agung Nonaktifkan Kajati Jateng
Alasannya, kegiatan sejumlah orang ini bukan tanpa sebab. "Karena ada informasi mereka (pendemo) sempat ke Kejaksaan Tinggi dulu baru ke Pengadilan Negeri. Infonya demikian," terangnya.
Di Kejaksaan Tinggi, disebutkan Agus, para pendemo bertemu dengan Kepala Seksi Peyidikan Kajati Jateng, LJA untuk diarahkan ke Pengadilan. "Sebelumnya dikoordinir dari situ dulu," tukasnya.
Desak Dinonaktifkan
Artikel Terkait
Dugaan Kriminalisasi dan Pemerasan Rp 10 M, ICK Desak Jaksa Agung Nonaktifkan Kajati Jateng
Mantan Kajati Jateng Bungkam Soal Dugaan Percobaan Pemerasan Berlanjut Kriminalisasi
Dituding Bersekongkol Peras Pengusaha Rp10 M, Begini Reaksi Mantan Kajati Jateng Andi Herman