SUARAKARYA.ID: Penyidik KPK menjadwalkan ulang pemanggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka hakim agung Gazalba Saleh. Apabila tetap tidak kooperatif lagi, Gazalba Saleh terancam bakal dijemput paksa.
"Ya penyidik menjadwalkan ulang pemanggilan tersangka GS. KPK berharap GS kooperatif memenuhi panggilan penyidik guna membuat proses hukum berjalan lancar hingga terang dan jelas perkaranya," ujar Jubir KPK Ali Fikri, Selasa (29/11/2022).
Penyidik KPK sedianya memeriksa Gazalba Saleh, dan telah memanggil yang bersangkutan sebagai tersangka, Senin (28/11/2022). Namun, hakim agung Mahkamah Agung (MA) belum dapat memenuhi panggilan penyidik KPK.
Terkait mangkirnya Gazalba Saleh, KPK mengingatkan Gazalba Saleh kooperatif terhadap panggilan penyidik yang bakal melayangkan panggilan ulang.
"KPK berharap sikap kooperatif tersangka GS untuk hadir memenuhi panggilan penyidik pada waktu penjadwalan berikutnya yang suratnya segera dikirimkan," tutur Ali, Senin (28/11/2022).
Baca Juga: KPK Jalankan Tugas Sesuai Aturan, Yakin Praperadilan Gazalba Saleh Bakal Ditolak
KPK menetapkan secara resmi hakim agung Gazalba Saleh sebagai tersangka, Senin (28/11/2022). Bersamaan dengan itu, Gazalba Saleh diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Mahkamah Agung.
Artikel Terkait
KY Kembali Mencari Hakim Agung Berintegritas Tinggi
Kasus OTT di MA Hakim Agung Sudrajat Dimyati Tersangka
Penyidik KPK Masih Terus Intensifkan dan Dalami Kasus Suap Hakim Agung Sudrajat Dimyati
KPK Jadwalkan Lagi Pemanggilan dan Pemeriksaan Hakim Agung Tak Penuhi Panggilan Penyidik
Ada Petunjuk, Kemungkinan Bertambah Tersangka Terkait Kasus Hakim Agung Sudrajad Dimyati
Hakim Agung Gazalba Saleh Diduga Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka
KPK Dinilai Memberi Kebijakan Khusus Bagi Tersangka Gazalba Saleh dan Lukas Enembe