SUARAKARYA.ID: Kajati Jawa Tengah, Andi Herman yang kini menjabat Sesjampidsus Kejaksaan Agung menepis disebut pihak yang telah memerintahkan Putri Ayu Wulandari (PAW) terkait dugaan pemerasan Rp10 miliar kepada Agus Hartono di Kejati Jawa Tengah.
Andi Herman beralasan kasus tersebut terjadi di Jawa Tengah, sedangkan dirinya di Jakarta. "Saya enggak tahu," ucap Andi saat dihubungi awak media via telepon selularnya, Sabtu (26/11/2022).
Baca Juga: Dugaan Kriminalisasi dan Pemerasan Rp 10 M, ICK Desak Jaksa Agung Nonaktifkan Kajati Jateng
Andi mengelak dituding sebagai pihak yang memerintahkan dugaan aksi pemerasan tersebut dengan alasan dirinya sudah di Jakarta (sebagai Sesjampidsus) Kejaksaan Agung.
Andi mengaku namanya dicatut oleh PAW selaku Koordinator Jaksa pada Kejati Jateng. "Saya tidak tahu, mas. Nama saya dibawa-bawa (dicatut). Kalau mau konfirmasi, ya sama dia (PAW) aja," ujarnya.
Saat dihubung via telpon terhadap kasus yang membelitnya, Andi mengaku kaget. "Saya sudah di Jakarta tau-tau ada berita kayak gitu," ujarnya.
Soal permintaan uang Rp10 miliar oleh Putri Ayu Wulandari, apakah benar Anda yang memerintahkan? Andi menjawab, "Ya, itu kan cerita dia (PAW) yang kayak gitu. Konfirmasi aja ke dia, karena saya sudah di sini, di Jakarta."
"Boleh saja dia cerita (seperti itu), makanya konfirmasi ke dia," ia menambahkan.
Baca Juga: Mantan Kajati Jateng Bungkam Soal Dugaan Percobaan Pemerasan Berlanjut Kriminalisasi
Artikel Terkait
Didampingi Pengacara Kamarudin Simanjuntak, Korban Kriminalisasi Bongkar Praktek Pemerasan di Kejati Jateng
Dugaan Kriminalisasi dan Pemerasan Rp 10 M, ICK Desak Jaksa Agung Nonaktifkan Kajati Jateng
Mantan Kajati Jateng Bungkam Soal Dugaan Percobaan Pemerasan Berlanjut Kriminalisasi