SUARAKARYA.ID: Jelang disahkan RKUHP masih kental nuansa warna-warni kontroversi penolakan. Banyak pihak yang menginginkan dilakukan revisi dan revisi lagi guna kebaikan. Bahkan ada pula yang menyebutkan pasal-pasal di dalamnya bisa menjurus ke kriminalisasi.
Di pihak lain, terutama penggodok RKUHP dan pemerintah, menilai RKUHP saat ini sudah bagus. Kalau ada kekurangan nanti bisa dilakukan perbaikan lewat gugatan di Mahkamah Konstitusi.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M Isnur mendesak DPR dan pemerintah untuk menghapus dulu sejumlah pasal antidemokrasi di dalam RKUHP. Jika tetap dipaksanakan, YLBHI meminta RKUHP tidak disahkan.
"RKUHP disusun berdasarkan paradigma hukum yang menindas serta diskriminatif," kata Isnur, Sabtu (26/11/2022). Pasal-pasal yang didesak dihapus antara lain mengenai ancaman pidana penghinaan presiden dan wakil presiden (Pasal 218 sampai Pasal 220).
Berikutnya pasal penghinaan terhadap pemerintahan yang sah, pasal penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara (Pasal 349 sampai Pasal 351).
Baca Juga: Gencar Sosialisasikan RKUHP di Wilayah 3T, Kemenkominfo: Banyak Hal Baru yang Perlu Diketahui Publik
Juga pasal mengenai pencemaran nama baik, hingga pasal ancaman pidana kepada penyelenggaraan aksi demonstrasi yang tak didahului dengan pemberitahuan (Pasal 256).
Artikel Terkait
Mahfud MD: Revisi RKUHP Tak Perlu Berlama-lama Lagi
Pemerintah Diminta Buka Transparan Draf RKUHP
DPR Diminta Lebih Kritis Dalam Pembahasan RKUHP
Menkopolhukam Mahfud MD Minta Berbagai Pihak Catat Pasal RKUHP Yang Membahayakan
Pemerintah Siap Diskusikan RKUHP sekaligus Sosialisasikan kepada Masyarakat
Setelah Fraksi PDIP, Dewan Pers Kembali Audiensi dengan Fraksi PKB Terkait RKUHP