SUARAKARYA.ID: Indonesia Cinta Kamtibmas (ICK) mendesak Jaksa Agung S Burhanuddin menonaktifkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Pemberhentian sementara pimpinan Kejaksaan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan anakbuahnya senilai Rp10 miliar yang dilaporkan Agus Hartono pengusaha asal Semarang.
Hal tersebut dinilai ICK karena Kejati Jawa Tengah tidak serius menuntaskan kasus dugaan pemerasan oknum penyidik dan penetapan tersangka terhadap Agus Hartono. Akibatnya penyelesain jadi berlarut yang
merugikan penegakkan hukum dan hilangnya rasa keadilan di masyarakat.
"ICK mendesak Jaksa Agung segera mengambil tindakan tegas dan konsisten kepada siapa pun anak buah yang terbukti 'nakal' menyalahgunakan tugas diberi sanksi internal sampai tindakan hukum tranparan agar tidak jadi fitnah. Jika kasus Agus ini diabaikan akan merusak citra Kejaksaan ke depan, dan meresahkan masyarakat dengan hilangnya kepercayaan terhadap Korps Adhyaksa," kata Ketua Presidium ICK, Gardi-Gazarin">Gardi Gazarin, SH, dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat (25/11/2022).
Baca Juga: Mutasi Skala Besar, ICK Berharap Kapolri Utamakan Pilih Jenderal Tak Berkasus
Menurut Gardi-Gazarin">Gardi Gazarin, akibat kesewenangan penanganan kasus dugaan suap, telah menyebabkan Agus Hartono mengalami tekanan psykologis mendalam. Mengingat posisinya tidak tepat dijadikan tersangka, tetapi dipaksa untuk jadi tersangka.
Penyelewengan dan arogansi penegakan hukum oknum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah itu sehubungan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit dari Bank Mandiri, BRI Agroniaga, dan Bank BJB Cabang Semarang ke PT Citra Guna Perkasa (CGP) tahun 2016.
Dugaan pemerasan ini, Agus Hartono telah melaporkan untuk pertanggungjawaban keadilan via surat kepada penyidik Pidsus (pidana khusus) Kejati Jawa Tengah dan ditembuskan ke sejumlah instansi. Yaitu Bank Mandiri, BRI Agroniaga, Bank BJB Cabang Semarang, Ombudsman, Komnas HAM, Menteri Hukum dan HAM, Komisi Kejaksaan, Jaksa Agung, MA, Kapolri hingga Presiden.
ICK mengapresiasi langkah Agus Hartono via pengacara Kamaruddin Simanjuntak, SH, cepat menuntut perlawanan hukum sesuai keadilan dengan perlindungan hukum Komisi Kejaksaan dan harapan konsistensi Jaksa Agung untuk menuntaskan kasus ini dengan tidak segan menonaktifkan Kejati beserta jajaran internal sampai oknum penyidik yang disinyalir terlibat kompromi.
"Pemberhentian tugas orang nomor satu di Kejati dan otoritas terkait ini dalam rangka memudahkan pemeriksaan. Sekaligus menyelamatkan korps Adiyaksa disela penegakan hukum yang gencar dilaksanakan Jaksa Agung dalam situasi Covid 19 saat ini," terang Gardi-Gazarin">Gardi Gazarin.
Artikel Terkait
ICK Desak Kapolri Evaluasi Kinerja Kapolda Maluku Utara dan Polda Penerima Siswa Polri
Didampingi Pengacara Kamarudin Simanjuntak, Korban Kriminalisasi Bongkar Praktek Pemerasan di Kejati Jateng
Mutasi Skala Besar, ICK Berharap Kapolri Utamakan Pilih Jenderal Tak Berkasus