SUARAKARYA.ID: Penyidik Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu lagi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022. Tersangkanya, YN, selaku Direktur Utama (Dirut) PT Sumatraco Langgeng Makmur.
"tersangka YN diamankan tim penyidik di salah satu rumah sakit wilayah Jakarta Barat dikarenakan tersangka tidak memenuhi panggilan yang telah disampaikan secara sah dan patut sebanyak 2 kali," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Kamis (24/11/2022).
Penangkapan YN berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-68/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 14 November 2022 dan Surat Penetapan tersangka Nomor: Prin-62/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 14 November 2022. “Untuk kepentingan penyidikan, tersangka YN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak 24 November 2022 sampai dengan 13 Desember 2022," kata Ketut Sumedana.
Peranan YN dalam kasus korupsi impor garam yaitu dengan jabatannya sebagai Direktur Utama PT Sumatraco Langgeng Makmur, dia telah mengalihkan garam impor yang peruntukannya untuk didistribusikan ke Industri Aneka Pangan sesuai dengan rencana distribusi yang diajukan dalam Permohonan Rekomendasi kepada Kementerian Perindustrian (Kemenperin), namun dialihkan menjadi garam konsumsi.
Baca Juga: Soal Dugaan Korupsi Importasi Garam, Kejagung Belum Memiliki Urgensi Memeriksa Eks Menperin
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, maka jumlah tersangka dalam perkara dimaksud menjadi enam orang yaitu tersangka MK, tersangka FJ, tersangka YA, tersangka FTT, tersangka SW alias ST, dan tersangka YN. Sementara itu, jumlah kerugian negara dan perekonomian negara masih dalam proses perhitungan oleh ahli," tutur Ketut.
Penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022. Paling terbaru adalah Sanny Tan (ST) selaku Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi yang ditetapkan tersangka pada 2 November 2022.
Sementara empat tersangka dengan tiga di antaranya merupakan pejabat aktif di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) adalah Muhammad Khayam (MK) selaku Dirjen Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Fridy Juwono (FJ) selaku Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin, Yosi Afrianto (YA) selaku Kepala Sub Direktorat Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin, dan F Tony Tanduk (FTT) selaku Ketua Asosiasi Industri Pengguna garam Indonesia (AIPGI).
Baca Juga: Kemenperin Dukung Proses Hukum Soal Impor Garam, Sekjen Dody Siap Berikan Pendampingan Hukum
Ketiga pejabat aktif Kemenperin itu langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, termasuk juga YN selaku Direktur Utama PT Sumatraco Langgeng Makmur. Sementara F Tony Tanduk Ketua AIPGI ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Adapun modus operandi mereka, bersama-sama merekayasa data yang akan dipergunakan untuk menentukan jumlah kuota. Data yang terkumpul tersebut tanpa diverifikasi, bahkan direkayasa tanpa didukung data yang cukup. Sehingga ketika ditetapkan kuota ekspor terjadi kelebihan barang. Oleh karenanya maka terjadi penyerapan barang ke pasar garam konsumsi, sehingga harga menjadi turun," jelas dia.
Penydidik Jampidsus Kejaksaan Agung menyebut bahwa Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengabaikan rekomendasi yang diberikan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Hal ini terkait kuota impor garam dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.***
Artikel Terkait
Garam Pun Dijadikan Ajang Korupsi Tanpa Peduli Petani Dan PN Garam Bangkrut
Penyidik Pidsus Kejagung Kebut Pengusutan Kasus Dugaan Korupsi Impor Garam Dan Baja
Kejaksaan Agung Bakal Periksa Susi Pudjiastuti & Dirjen Industri Kimia Kemenperin Terkait Korupsi Garam
Susi Pudjiastuti Ungkap Dugaan Adanya Penetapan Kuota Impor Garam Dua Kali Lipat
Kemenperin Tegaskan Penetapan Kebutuhan Impor Garam Industri Sudah Transparan dan Sesuai Prosedur
Geledah PT Sumatraco Langgeng Abadi, Penyidik Sita Dokumen Terkait Dugaan Korupsi Impor Garam