SUARAKARYA.ID: Setelah melaporkan kasusnya ke Divisi Propam Polri, Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan melaporkan dugaan keberpihakan oknum aparat di Polda Sulsel ke Menkopolhukam.
Helmut Hermawan yang didampingi kuasa hukum Rusdianto Matulatuwa, Kamis (24/11/2022), menjelaskan timnya diterima oleh Sesmenko Polhukam Letjen TNI Teguh Pudjo Rumekso di Kantor Menkopolhukam Jalan Merdeka Barat Jakarta Pusat.
Kedatangan ke Kantor Menkopolhukam terkait laporannya yang sebelumnya telah dikuasakan kepada Henry Yosodiningrat di Divisi Propam Polri, Senin (21/11/2022) lalu, tentang dugaan ketidakprofesionalan lima anggota Polri Polda Sulsel dalam menangani kasus sengketa keperdataan mengenai kepemilikan saham PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM) antara PT Asia Pasific Mining Resources (PT AMPR) selaku pemegang saham mayoritas di CLM dengan PT Aserra Mineralindo Investama (PT AMI).
Kepada awak media, Helmut menjelaskan bahwa telah terjadi dugaan aksi perusakan, penyerobotan dan penganiayaan terhadap karyawan CLM yang dilakukan pihak lawan hukum perusahaan di kantor perusahaan ini di Malili dan akses penambangan CLM di Kabupaten Luwu Timur.
Aksi ilegal itu dilakukan pada tanggal 24 Agustus 2022 dan 13 September 2022.
Kekisruhan di PT CLM muncul setelah PT Aserra Mineralindo Investama (PT.AMI) dh. PT. Aserra Sejahtera Investama (ASI)/PT Aserra Capital (Aserra Group) ingin membeli saham APMR pemilik mayoritas CLM.
Dalam prosesnya, perjanjian jual beli itu tidak terlaksana sesuai kesepakatan.Namun, pihak Assera merasa sudah memiliki APMR dan ingin menguasai PT CLM.
Baca Juga: Kasus Tambang Emas Ilegal Pulau Buru Terindikasi Ada Tersangka Baru
Helmut menegaskan bahwa pihaknya adalah manajemen yang sah PT CLM berdasarkan akte terakhirnya tanggal 14 September 2022 yang telah mendapatkan pengesahan dari Kemenkum dan HAM.
“Untuk itu, kami berharap aparat hukum yang menangani dan didukung pemerintah daerah setempat dapat segera menyelesaikan kisruh kepemilikan saham dan manajemen di perusahaan kami,” pinta Helmut
Citra Lampia Mandiri (CLM) adalah sebuah perusahaan dalam negeri yang berdiri sejak tahun 2007 dan bergerak di sektor pertambangan nikel laterit dmp dan merupakan perusahaan tambang dengan izin usaha penambangan (IUP) produksi sebesar 2.660 hektar atau yang terbesar di Sulawesi Selatan
Dalam pengaduannya, kuasa hukum CLM Henry Yosodiningrat mengatakan bahwa dalam sengketa perdata itu, oknum Dirkrimsus dan Kapolres Luwu Timur secara nyata memperlihatkan “keberpihakannya" kepada salah satu pihak yang bersengketa, dalam hal ini berpihak kepada ‘PT AMI”.
Kedua oknum pejabat tersebut yang juga didampingi oleh Wakapolres Luwu Timur bersama sejumlah preman ikut mengantar dan mengawal ZAS mendatangi kantor operasi “PT CLM" di Malili, Luwu Timur, Sulawesi Selatan pada tanggal 05 November 2022.
Artikel Terkait
Kasus Tambang Emas Ilegal Pulau Buru Terindikasi Ada Tersangka Baru
Tony Sutrisno Bantah Jadi Korban Pemerasan di Bareskrim, Meme Diagram Suap Hoax
Henry Yosodiningrat Laporkan 5 Anggota Polda Sulsel karena Diduga Tidak Profesional Tangani Kasus Tambang