Kelima, menyatakan bahwa perbuatan KPK yang menetapkan AKBP Bambang Kayun selaku tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis / bertentangan dengan hukum, yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp 25 juta per bulan yang terhitung dimulai sejak Oktober 2021 sampai dengan diajukannya permohonan tersebut.
Keenam, menghukum KPK untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo, atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain, AKBP Bambang Kayun memohon putusan yang seadil-adilnya.
Oleh karena belum ditahan, KPK mencegah perwira polisi (AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihato) untuk bepergian ke luar negeri. Bambang Kayun dicegah selama enam bulan ke depan terhitung mulai 4 November 2022.
Baca Juga: Penyidik KPK Tetapkan Tiga Tersangka Terkait Kasus Suap Bekas Bupati Kuantang Singingi, Andi Putra
Surat permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama Bambang Kayun telah dikirim KPK ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Ditjen Imigrasi juga telah menerima surat permohonan pencegahan tersebut.
"Pencegahan atas permintaan KPK dengan masa berlaku 4 November 2022 sampai 4 Mei 2023," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh.
Dasar penyidik KPK menetapkan Bambang Kayun sebagai tersangka kasus dugaan suap, karena dia diduga menerima suap dari pasangan suam istri Herwansyah dan Emilya Said yang merupakan buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polri.
Selain pengusutan dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi, ada yang menyebut AKBP Bambang Kayun juga sudah diproses secara internal dengan menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dilakukan Propam Polri. Hanya saja hasilnya belum bisa disampaikan.***
Artikel Terkait
Penyidik KPK Genjot Penanganan Dua Kasus Gratifikasi
KPK Terima Ribuan Laporan Penerimaan Gratifikasi
Masyarakat Minta KPK Serius Tangani Kasus Gratifikasi Pimpinan DPRD Kota Bekasi
MAKI Desak KPK Lanjutkan Pengusutan Kasus Suap Dan Gratifikasi Eks Sekretaris MA Nurhadi
KPK Terima 395 Laporan Terkait Gratifikasi Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah
Kasus Suap dan Gratifikasi IUP, Istri Pertama dan Kedua Mardani H Maming Mangkir Panggilan KPK