Baca Juga: Penyelamatan Aset Jiwasraya Masih Terus Dilakukan
Menurut Ketut Sumedana, nilai aset itu mencapai nilai sebesar Rp 95.951.180.000,-. “Dengan dikabulkan gugatan rekonvensi sebesar Rp 2.286.091.808, maka total keseluruhan aset negara yang dapat diselamatkan adalah sebesar Rp98.237.271.808,” tutur Ketut Sumedana.
Kapuspenkum menyebutkan bantuan hukum yang diberikan tim JPN Kejari Jakarta Utara berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor: KP.20.04/23/4/1/LGI/UT/PI.IM9 tanggal 23 April 2019.
Surat kuasa untuk melakukan tindakan hukum atas permasalahan hukum atau “pencaplokan” aset negara tepatnya beralamat di Jalan Lodan Nomor 43, Kelurahan Ancol, Kecamatan Penjaringan. Yakni, digunakan PT Artha Sempana tanpa ikatan kontraktual atau secara melanggar hukum.***
Artikel Terkait
JPN Kejaksaan Agung Berhasil Selamatkan Investasi Rp4,6 Triliun
Jaksa Agung Burhanuddin Puji Kinerja Jaksa Datun/JPN Kejati Kalbar
Selamatkan Fasosum Rp 3,146 Triliun, Walikota Puji Kinerja JPN Kejari Jakarta Utara
GugatanPPKM Ditolak, Kemendagri Apresiasi Kinerja JPN Jamdatun Kejagung
JPN Bakal Siap Tawarkan Solusi Permasalahan Hukum Kepada Masyarakat
JPN Berupaya Terus Dioptimalkan Untuk Pendampingan Hukum & Pulihkan Keuangan Negara