Pembela dan Pendukung Lukas Enembe Diingatkan agar Kooperatif & Taat Hukum

- Senin, 21 November 2022 | 12:41 WIB
tersangka Lukas Enembe
tersangka Lukas Enembe

 

 

SUARAKARYA.ID: Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso meminta tim penasihat hukum tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe diminta kooperatif dan datang memberikan keterangan di hadapan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Alasan imunitas profesi advokat tidak datang memenuhi panggilan KPK  justru menimbulkan spekulasi public," ujar Sugeng, Senin (21/11/2022).

Dua pengacara Lukas Enembe masing-masing Roy Rening dan Aloysius Renwarin dipanggil penyidik KPK. Keduanya kemudian tidak memenuhi panggilan penyidik KPK tersebut. Selaku penegak hukum  seharusnya mereka menghormati hukum dengan datang dan memberikan keterangan kepada KPK.

Sugeng mengatakan merujuk imunitas profesi advokat tidak menunjukkan bahwa kedua pengacara Lukas menduga akan diproses sebagai tersangka. "Kedua advokat tersebut masih dalam tahap diminta keterangan sebagai saksi dalam perkara Lukas Enembe," kata Sugeng.

Baca Juga: KPK Ingatkan Penasihat Hukum Lukas Enembe agar Kooperatif
Dalam Pasal 16 UU Advokat disebutkan bahwa seorang advokat tidak dapat dituntut secara pidana dan perdata di.dalam dan di luar persidangan pengadilan dalam rangka pembelaan kliennya yang mensyaratkan adanya iktikad baik. "Tetapi bila dalam pembelaan terhadap kliennya dilakukan dengan melanggar norma hukum, norma kepatutan, maka advokat tersebut tidak dilindungi oleh imunitas profesi," jelas Sugeng.

IPW mengingatkan bahwa seorang advokat dapat saja dikenakan proses pidana Pasal 21 UU Tipikor bila dalam menjalankan tugasnya membela klien tidak berlandaskan iktikad baik. Hal itu sudah terjadi pada advokat Frederick Yunadi dan advokat Lucas yang telah dipidana karena menghalangi penyidikan.

IPW juga mendorong KPK konsisten menegakkan hukum dan tidak tebang pilih dalam perkara Lukas Enembe.

Sebelumnya  Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengingatkan pendukung Gubernur Papua Lukas Enembe agar tak berlebihan dalam memberi dukungan. Jangan sampai mereka dianggap merintangi proses penyidikan yang dilakukan KPK.

Baca Juga: Penyidik KPK Terus Intensifkan Pengusutan Kasus Lukas Enembe

"Secara hukum bisa kalau malah menghalangi atau katakanlah melakukan pembelaan yang tidak berdasar begitu. Hal itu tidak patuh hukum, malah nanti bisa berproses sebagai menghalangi penyidikan," kata Boyamin Saiman.

Menghalangi penyidikan diatur pada Pasal 21 dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pendukung tersangka Lukas Enembe seharusnya mendukung gubernur tersebut memenuhi panggilan KPK. Apalagi, mereka selalu meyakini Lukas Enembe tidak bersalah dan tidak tersangkut kasus korupsi.

"Mestinya pendukungnya itu mendorong Pak Lukas untuk mendatangi panggilan," tegasnya.***

Editor: Markon Piliang

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X