SUARAKARYA.ID: Kejaksaan Agung membantah diskriminatif dalam mengusut kasus dugaan korupsi, terlebih pada kasus Jiwasraya dan Asabri. Lebih-lebih terhadap terdakwa Benny Tjokrosaputro (Benjok).
Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana, tuduhan terdakwa kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri (Persero) tahun 2012-2019 Bentjok sama sekali tidak bisa diterima. Kejaksaan Agung tidak tebang pilih dalam menangani kasus sebagaimana dituduhkan Bentjok. Kalaupun Bentjok dituntut pidana mati hal itu akibat akumulasi dari perbuatannya.
“Tidak ada istilah tebang pilih,” ujar Ketu, Sabtu (19/11/2022). Dia menegaskan semua pihak yang terlibat dalam kasus hukum termasuk kasus Asabri pastinya diproses oleh Kejagung. Karenanya, kata Ketut, tuduhan Bentjok tidak tepat.
“Semua yang terlibat dalam perkara itu sudah kita proses termasuk korporasi kita proses. Tebang pilihnya di mana? Tak ada tebang pilih,” tegasnya.
Baca Juga: Hakim Berpandangan Berbeda-beda Untuk Setiap Kasus, Hukuman Terdakwa Asabri Pun Didiskon
Ketut mengaku bisa memahami jika Bentjok menuduh Kejagung seperti itu. Hal ini tidak terlepas dari status Bentjok yang sudah menjadi terdakwa, sehingga perlu membela diri. “Ya, kalau bahasa dia kan namanya pembelaan diri,” ungkap Ketut.
Dalam pleidoi Bentjok di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (16/11/22), terdakwa merasa dirugikan atas proses hukum yang tebang pilih oleh Kejaksaan Agung. Dia menilai ada pihak-pihak yang tidak tersentuh padahal fakta persidangan mereka terlibat.
“Bagaimana saya sudah dirugikan atas proses hukum yang tebang pilih yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan jaksa penuntut umum dalam perkara ini,” ujar Bentjok.
Artikel Terkait
Kriminalisasi Jiwasraya-Asabri, Bukti Kejahatan Menggunakan Instrumen Negara
Pengamat: Kriminalisasi Jiwasraya-Asabri Jadi Pembangkangan Hukum Luar Biasa!
Verifikasi Aset Jiwasraya-Asabri Saja Kagak Pernah, Pakar: Kejaksaan Lakukan Abuse of Power
Kemaruk Kejaksaan Sita Aset Terpidana Jiwasraya. Ini Kata Ahli Hukum-Pengacara
Kejaksaan Agung Lelang Kendaraan Koruptor Jiwasraya Senilai Rp6,1 M
Kasus Jiwasraya Belum Tuntas! Pernyataan Arya Sinulingga Justru Menyakiti Hati Korban