Tim Tabur Tangkap HA Buronan Terkait Pembangunan Puskesmas

- Jumat, 18 November 2022 | 19:15 WIB
buronan Kejari Kepulauan Aru sesaat setelah ditangkap tim Tabur di Cakung, Jakarta Timur
buronan Kejari Kepulauan Aru sesaat setelah ditangkap tim Tabur di Cakung, Jakarta Timur

 

SUARAKARYA.ID: Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Agung bersama tim penyidik dan Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru berhasil mengamankan seorang saksi yang menjadi buronan Kejari Kepulauan Aru dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Buronan berinisial HA diamankan di sekitar Cakung, Jakarta Timur,  Kamis (17/11/2022) pukul 23.59 WIB.

“Diamankan di  Jalan Mahakam, Cakung Timur, Cakung, Jakarta Timur pada Kamis tanggal  17 November 2022 Pukul  23,59 WIB,” ujar Kajari Kepulauan Aru Parada Situmorang dalam keterangan yang diterima, Jumat  (18/11/2022 )

Penagkapan DPO yang berstatus saksi perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor ) terkait pembangunan Puskesmas tersebut dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum ( Kapuspenkum ) Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana.

Baca Juga: Tim Tabur Tangkapi Buronan Berbagai Kasus di Tempat Persembunyiannya

“ Ya benar tim Tabur  Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang saksi di perumahan Cluster South Thames Jakarta Garden City terkait perkara yang sedang ditangani oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku,” ujar Kapuspenkum Ketut Sumedana.

Ketut Sumedana menyebutkan, HA merupakan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Ngaibor Kecamatan Aru Selatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2018 yang dilaksanakan diduga menyimpang.

“HA diamankan karena ketika dipanggil secara patut sebanyak 4 kali oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku, yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan tersebut sehingga dilakukan upaya penjemputan paksa guna dihadapkan kepada penyidik untuk dilanjutkan pemeriksaannya,” tuturnya.

Baca Juga: Bersembunyi di Apartemen Mewah, Tersangka Dugaan Korupsi Rp 16,5 Miliar Dibekuk Tabur Kejari Jakut

“HA akan segera ditetapkan sebagai  tersangka  oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku,” jelasnya menambahkan.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruhnya yang masuk  Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” kata Ketut mengingatkan.*** 

 

Editor: Dwi Putro Agus Asianto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X