Pinjam Bank Namun Perusahaan Pailit, Kok Penjamin Dijadikan Tersangka Korupsi

- Kamis, 17 November 2022 | 19:29 WIB
advokat Kamarudin Simanjuntak
advokat Kamarudin Simanjuntak

Menurut Kamarudin, kejanggalan tersebut adalah karena kurator selaku penguasa mutlak atas budel kepailitan dalam pengawasan hakim pengawas atas budel kepailitan perusahaan pailit belum berhasil menjual semua aset –aset perusahaan selaku termohon pailit.

Baca Juga: BOII Diduga Lelang Agunan Tanpa Hiraukan Keberatan Debitur

Tidak itu saja, sepengetahuan klien Kamarudin pemberian fasilitas kredit adalah ranah peristiwa keperdataan yaitu pinjam-meminjam yang didasari kepada kepercayaan melalui proses yang panjang dan ditindak lanjuti dengan pembuatan perjanjian kredit. “Mengapa ketika debitur dinyatakan pailit oleh pihak ketiga, kok akibat hukumnya menjadi dugaan  tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang – Undang Tipikor,” ujar Kamarudin.

Kamarudin juga menyoroti belum adanya perhitungan ada atau tidak kerugian Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP). “Belum ada diterbitkan ada atau tidaknya kerugian negara atas pemberian fasilitas kredit Bank M ini kepada perusahaan pailit dimaksud tetapi kok sudah ada tersangkanya,” ujarnya.

Menurut Kamarudin, pihaknya khawatir bila dalam pemberian fasilitas kredit yang notabene didasarkan pada peristiwa kesepakatan, ada jaminan kredit, ada penilaian Appraisal  jauh melebihi pagu kredit dan/atau murni peristiwa keperdataan, namun bisa begitu mudah ditetapkan tersangka.

Tentu saja, kata Kamarudin, pihaknya menduga ada kriminalisasi oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah sehingga menjadi ada dugaan tindak pidana korupsi.

“Kami khawatir ke depan akan mematikan iklim investasi di Indonesia, menghambat pembangunan Indonesia, karena pengusaha akan khawatir, trauma dan ketakutan dalam menggunakan fasilitas kredit, khususnya fasilitas kredit dari bank pemerintah (BUMN),” ucap Kamarudin.

Atas kecurigaan dan kekhawatiran itulah, kata Kamarudin, kliennya memohon  perlindungan hukum dan keadilan serta memohon agar dilakukan “Audit Investigasi” atas permasalahan yang menimpa kliennya ke Komjak. “Langkah ini demi penegakan hukum yang berkebenaran dan memenuhi rasa keadilan,” katanya.***

Halaman:

Editor: Markon Piliang

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X