SUARAKARYA.ID: Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan para buronan, terlebih kasus korupsi, yang masih berkeliaran supaya segera menyerahkan diri menjalani hukuman atau proses hukum kasus akibat perbuatannya. Jika tidak, Jaksa Agung telah memerintahkan seluruh jajaran untuk segera menangkapi mereka melalui program Tangkap Tabur (Tabur) untuk dieksekusi agar ada kepastian hukum dalam penegakan hukum itu sendiri.
“Seluruh DPO (Daftar Pencarian Orang) Kejaksaan diultimatum untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatan tindak pidananya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan di mana pun bersembunyi,” demikian Jaksa Agung sebagaimana ditirukan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana perihal terpidana belum jalani hukuman atau tersangka belum ikuti proses hukum kasusnya.
Statement Jaksa Agung yang baik ini tidak sejalan dengan tindakan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar), yang tidak kunjung mengeksekusi atau menjebloskan ke dalam bui tiga terpidana korupsi di PT Jasindo.
Baca Juga: Buronan Korupsi Selama Ini Melenggang Akhirnya Diciduk Saat Berkursi Roda
Kendati upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) tidak menghalangi/menunda eksekusi, ketiga terpidana bagai diberi keleluasaan oleh eksekutor Kejari Pontianak dan Kejati Kalbar untuk mengajukan PK sampai dikirimkan ke Mahkamah Agung.
Statement Jaksa Agung terkait eksekusi bagi terpidana khususnya kasus korupsi sesegera mungkin ini dimaksudkan pula untuk kepastian hukum sekaligus jalankan perintah/putusan MA. Namun sayangnya, dikesampingkan sejak 2021 silam.
MA menyatakan tiga terdakwa klaim asuransi tenggelamnya kapal Laboy 168 masing-masing terdakwa M.Thomas Benprang, Danang Suroso dan Ricky Tri Wahyudi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Oleh karenanya, majelis kasasi menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama lima (5) tahun dan denda sejumlah Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Artikel Terkait
Masyarakat Maybrat Dan Polisi Kerja Sama Tangkap DPO Anggota KKB Pembunuh 4 TNI September 2021 lalu
Tujuh Tahun Jadi DPO Kejari, Gatot Sutejo Tersangka Koruptor Lahan TPU Di Bekasi Belum Ditangkap
Tim Tabur Terus Memburu Dan Menangkapi DPO Kejaksaan Di Mana Saja Sembunyi
Jaksa Agung Ultimatum DPO, Di Mana Pun Sembunyi Bakal Diringkus Tim Tabur
DPO 3 Tahun, Polda Metro Jaya Tangkap Tersangka Penggelapan Sertifikat Tanah