SUARAKARYA.ID: Jaksa Agung ST Burhanuddin mendukung penegakan hukum perkara peredaran obat ilegal yang menyebabkan terjadinya penyakit ginjal akut pada anak-anak. Selain itu, dia juga meminta dukungan penguatan BPOM.
Hal itu dilontarkan Jaksa Agung saat bertemu Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito di Kejaksaan Agung, Rabu (16/11/2022).
Jaksa Agung mengaku merasa sangat antusias dan menyambut baik hal tersebut sebagai kewajiban penegak hukum. Apalagi terkait dengan anak-anak Indonesia yang ratusan terpapar dengan penyakit ginjal akut.
“Kami sangat mendukung untuk proses penyelesaian secara cepat dan bahkan bila dimungkinkan ke depan, proses penanganan perkara tersebut tidak saja terkait dengan tindak pidana tetapi juga dilakukan dengan gugatan perdata sehingga perusahaan-perusahaan yang terkait dengan perkara tersebut bisa membayar ganti rugi kepada negara dan juga terhadap masyarakat yang menjadi korban,” ujar Jaksa Agung.
Tidak itu saja, Jaksa Agung berharap mempercepat proses penanganan perkara obat illegal, BPOM juga meminta dukungan penguatan kelembagaan BPOM. Caranya melalui pembuatan peraturan perundang-undangan pengawasan obat dan makanan yang pengendaliannya dilakukan BPOM.
Jaksa Agung menyarankan agar legal drafting segera dikonsultasikan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun). Tujuannya agar proses bisa dipercepat dan kemungkinan akan dibuatkan peraturan perundang-undangan untuk mengantisipasi dan mengakomodir permasalahan yang sedang berkembang di masyarakat.
Artikel Terkait
Sebanyak 206 Anak Terdeteksi Idap AKI: Kasus Gangguan Ginjal Akut, 99 Meninggal
Cegah AKI - Gagal Ginjal Akut, Kemenkes dan BPOM Imbau Masyarakat Tak Konsumsi Obat Cair atau Sirup
Acuan Penanganan Kasus AKI, Gangguan Ginjal Akut pada Anak
71 Kasus Gagal Ginjal Akut, Pj Gubernur: Faskes DKI Siap Layani Pelatihan Standarisasi Labkesda
Gagal Ginjal Akut, 133 Meninggal Dunia, Menko PMK Minta Puskesmas di Desa Sisir KasusĀ
Kasus Gagal Ginjal Akut, Menko PMK Sidak Apotek Cek Kepatuhan dalam Penjualan Obat Sirup