Boyamin Saiman Ingatkan Majelis Hakim Kasus Migor Jangan Sampai Masuk Angin

- Rabu, 16 November 2022 | 13:09 WIB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman
Koordinator MAKI Boyamin Saiman

 

 

SUARAKARYA.ID: Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman berharap majelis hakim tidak masuk angin, dan tetap memimpin jalannya persidangan secara fair kemudian mengambil keputusan demi kepentingan hukum dan rasa keadilan masyarakat.

Hal itu dikemukakan Boyamin Saiman menanggapi persidangan kasus dugaan korupsi ekspor minyak goring di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dia mengharapkan majelis hakim mengedepankan hati nurani dalam memutuskan persidangan korupsi minyak goreng (Migor) atas terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

Salah satu alasannya, kasus migor tidak sekadar merugikan negara. Namun juga berdampak luas terhadap masyarakat. “Majelis hakim harus mengedepankan hati nurani dalam memutus perkara ini. Jangan sampai masuk angin," kata Boyamin mengingatkan, Selasa (15/11/2022).

Lima terdakwa dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya atau korupsi migor pada Januari 2021-Maret 2022. Salah satunya adalah Lin Che Wei.

Baca Juga: Hakim Tolak Nota Keberatan Para Terdakwa Kasus Eskpor Minyak Goreng

Penasihat kebijakan analis independen Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menko Perekonomian ini didakwa merugikan negara Rp18,3 triliun karena memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi.

Atas perbuatannya itu, Lin Che Wei dipersalahkan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Koordinator MAKI sebelumnya melaporkan hasil temuannya ke Kejaksaan Agung soal kasus mafia CPO. Selain membuat minyak goreng langka dan masyarakat harus membelinya mahal juga merugikan negara karena pemerintah harus mengeluarkan bantuan langsung tunai (BLT) untuk minyak goreng senilai Rp5,9 triliun.

Sementara itu, lima orang menjadi saksi untuk perkara terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana, terdakwa Pierre Togar Sitanggang, terdakwa Dr Master Parulian Tumanggor, terdakwa Stanley MA dan terdakwa Weibinanto Halimdjati alias lin Che Wei.

Baca Juga: Para Terdakwa Kasus Ekspor Minyak Goreng Ajukan Nota Keberatan Atas Surat Dakwaan JPU

Saksi David Virgo menerangkan bahwa Permata Hijau Group (PHG) hanya memiliki 5 persen perkebunan inti dan sisanya melakukan pembelian dari perusahaan supplier lain sehingga tidak sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri No. 02/DAGLU/PER/1/2022.

Dia juga menjelaskan bahwa dirinya mengganti [kompensasi] dengan uang kepada perusahaan PT Bina Karya Prima terhadap minyak goreng curah sebanyak 200 MT yang telah disalurkan oleh perusahaan PT Bina Karya Prima. Hal tersebut tidak sesuai dengan kontrak antara Permata Hijau Group (PHG) dengan perusahaan PT Bina Karya Prima.

Halaman:

Editor: Markon Piliang

Artikel Terkait

Terkini

X