SUARAKARYA.ID: Penasihat hukum saksi korban Dirut PT Surya Bahtera Sejati Suriyanto, advokat Herawan Utoro dan Theresia MS Pesat mengirimkan surat permohonan keberatan terhadap upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK) tiga terpidana korupsi Rp 4,7 miliar di PT Jasindo kepada Ketua Mahkamah Agung (MA).
Herawan Utoro menyebutkan, akta pernyataan PK diajukan advokat Uchok Shigit Prayogy SH selaku penasihat hukum ketiga terdakwa. Akta tersebut dibuat di hadapan dan diterima oleh Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak.
Untuk M Thomas Benprang S.Sos AAAI akta pernyataan PK-nya tanggal 27 Juni 2022 Nomor:4/Akta. Pid-TPK.PK/2022/PN.PTK. Sedangkan akta pernyataan PK tanggal 27 Juni 2022 Nomor:5/Akta. Pid-TPK.PK/2022/PN.PTK, An. terdakwa Danang Suroso ST IPGDI AMII.
Akta pernyataan PK tanggal 27 Juni 2022 Nomor:6/Akta. Pid-TPK.PK/2022/PN.PTK An. terdakwa Ricky Tri Wahyudi ST MBA AAAK.
Mereka mengajukan PK tersebut atas putusan kasasi Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap. Antara lain putusan Mahkamah Agung RI tanggal 20 April 2021 Nomor:481 K/PID. SUS/2021 Jo.putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, tanggal 10 Agustus 2020 Nomor:36/Pid.Sus-TPK/2019/PN.PTK An. terdakwa M Thomas Benprang S.Sos AAAIK.
Baca Juga: Terpidana Korupsi di PT Jasindo Kok Dibiarkan Bebas Melenggang
Artikel Terkait
Firli Bahuri: Koruptor Makin Canggih, Saatnya Tingkatkan Kerja Sama antar Negara Terkait TPPU
Hasil Survei LSI Tunjukkan KPK Peroleh Skor Tertinggi Seret Koruptor ke Pengadilan
Jampidsus Ingatkan Jajaran, Jangan Takut dan Gentar Hadapi Serangan Balik Koruptor
Pertama Terjadi di Indonesia Terduga Koruptor Melawan Tak Hadiri Panggilan KPK
Negara Tak Boleh Kalah Lawan Koruptor 1.800 Polisi Siap Backup KPK Jemput Lukas Enembe