SUARAKARYA.ID: Penyidik KPK menetapkan lagi hakim agung Gazalba Saleh (GS) sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap yang menjerat hakim agung Sudrajad Dimyati dan kawan-kawan (dkk). Dengan begitu sudah dua wakil Tuhan di muka bumi, hakim agung, bakal duduk di kursi pesakitan.
Ketua KPK, Firli Buhari, tidak membantah ikhwal penetapan hakim agung tersebut sebagai tersangka dugaan suap di MA. "Kami sampaikan bahwa KPK bekerja profesional dan proporsional dengan tetap menjunjung tinggi asas-asas hukum acara pidana praduga tak bersalah, persamaan hak di muka hukum dan kita terus bekerja secara transparan, akuntabel, mewujudkan kepastian hukum dan keadilan serta menjunjung tinggi hak asasi manusia," kata Firli Bahuri, Kamis (10/11/2022).
Firli menegaskan, KPK tetap bekerja dengan landasan bukti, bukan diskusi-diskusi diruang publik yang belum berkecukupan bukti. "Kitapun tidak terpengaruh dengan diskusi, opini dan politisasi di luar sana yang dinamikanya berubah-ubah," katanya.
Sejak Firli Bahuri menjadi Nakhoda KPK, penetapan tersangka tidak diumumkan secara resmi apabila tidak bersamaan dengan upaya pemaksaan berupa penahanan. Karenanya, seseorang bisa saja sudah ditetapkan tersangka tetapi nantinya baru diumumkan resmi saat tersangka tersebut dijebloskan ke dalam tahanan.
Baca Juga: Ada Petunjuk, Kemungkinan Bertambah Tersangka Terkait Kasus Hakim Agung Sudrajad Dimyati
Firli Bahuri lebih lanjut mengatakan, pada prinsipnya KPK tidak akan menetapkan seseorang sebagai tersangka, kecuali karena perbuatannya dan keadaannya berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. "KPK dalam pelaksanaan tugas tanpa pandang bulu. Jadi saya ingin mengingatkan, jangan pernah berpikir bahwa KPK akan sulit menemukan perbuatan korupsi," ujarnya.
KPK tidak mencari kesalahan, namun cukup mencari keterangan serta bukti-bukti, dengan bukti-bukti itulah akan membuat terangnya peristiwa pidana korupsi guna ditemukan tersangka. Dia meminta waktu untuk menuntaskan kasus dugaan suap tersebut dan hasilnya akan disampaikan nantinya.
"Beri waktu KPK bekerja dan pada saatnya KPK akan menyampaikan hasil kerja-kerja KPK," ujarnya. Hal terpenting adalah bukti permulaan yang cukup dan kecukupan alat bukti.
Mengenai pengembangan dari perkara dugaan suap yang menjerat hakim agung Sudrajad Dimyati dan kawan-kawan, Firli tidak membantah. Dia lagi-lagi hanya menyampaikan KPK akan terus bekerja.
Gazalba Saleh sudah ditetapkan menjadi tersangka, tidak dibantah sumber lainnya di KPK. Dia menyebutkan ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap yang menjerat hakim agung Sudrajad Dimyati dan kawan-kawan. Bahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) sudah dikirimkan ke alamat tinggal Gazalba Saleh. "Sprindik sudah dikirimkan," katanya.
Baca Juga: Penyidik KPK Masih Terus Intensifkan dan Dalami Kasus Suap Hakim Agung Sudrajat Dimyati
Namun dia meminta semua menunggu hasil pengembangan penyidikan. "Kami sedang mengembangkan penyidikan," katanya. Gazalba Saleh yang berusaha dihubungi tidak berhasil.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi juga belum memberikan respons. Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan bahwa penanganan kasus tidak terganggu dengan kebijakan pengamanan di lingkungan MA yang melibatkan militer.
Pernyataan tersebut disampaikan Ali ketika ditanya mengenai status hukum hakim agung Gazalba. "Penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK tentu tidak terpengaruh dengan kebijakan pengamanan di lingkungan MA. Proses penyidikan tetap berjalan, pengumpulan dan melengkapi alat bukti terus kami lakukan. Kami juga yakin MA tetap mendukung upaya KPK dalam rangka menuntaskan perkara tersebut," kata Ali.
Artikel Terkait
Dua Penghukum Ahok Dipilih Komisi III Jadi Hakim Agung
Ketua MA Prof Syarifuddin Lantik Tujuh Hakim Agung
KY Telah Mengajukan 11 Calon Hakim Agung Ke DPR
KPK Gelar OTT Amankan Hakim Agung Hari Ini
Informasi Hakim Agung Ikut Terjaring OTT KPK, Ini Penjelasan Firli Bahuri
Kasus OTT di MA Hakim Agung Sudrajat Dimyati Tersangka
KPK Bakal Memeriksa Ketua MA HM Syarifuddin Terkait Kasus Korupsi Sudrajat Dimyati