SUARAKARYA.ID: Tiga terpidana kasus korupsi di PT Jasindo yang dihukum Mahkamah Agung (MA) lima tahun di bui tidak kunjung dieksekusi. Mereka bebas melenggang ke sana ke mari sambil ajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK).
Padahal, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat (Kalbar) Dr Masyhudi SH MH mengungkapkan bahwa tim Tabur Kejati Kalbar dua pekan terakhir secara berturut- turut telah berhasil melakukan penangkapan para buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan Kejati Kalbar.
Masyhudi menegaskan bahwa pihaknya tidak kendor dalam penegakan hukum, terutama dalam penanganan kasus kasus korupsi. Pada tahun 2022 ini, Kejati Kalbar telah berhasil menangkap empat (4) buronan yang masuk dalam DPO.
Apa yang dilakukan Kejati Kalbar itu layak diapresiasi. Tetapi sesuaikah itu dengan fakta yang sebenarnya? Adakah diskriminasi atau pilih kasih dalam penegakan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap dan pasti?
Tiga terpidana 5 tahun kasus korupsi Rp4,7 miliar PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) masing-masing bekas Kepala Divisi Klaim Asuransi Jasindo, Danang Saroso, eks Kepala Cabang Jasindo Pontianak, Thomas Benprang, dan bekas Direktur Teknik dan LN Jasindo, Ricky Tri Wahyudi sampai saat ini belum dieksekusi.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Di PT Jasindo Segera Disidangkan
Ketika hal ini ditanyakan kepada Kajati Kalbar, Masyhudi, mantan Wakajati DKI itu menjawab singkat saja. "Saya akan cek dulu ya," demikian Masyhudi, Selasa (8/11/2022).
Artikel Terkait
Kejaksaan Agung Sidik Indikasi Dugaan Korupsi di Kementerian Komunikasi dan Informatika
Diduga Korupsi, Bekas Petinggi Kementerian Perindustrian Dijebloskan ke Dalam Tahanan
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung Intensifkan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Tower Trasmisi PLN
Penyidik KPK Jebloskan ke Dalam Tahanan Bos PT WM Terkait Korupsi Pembangunan Gereja
Terpidana Korupsi Bukannya Dieksekusi Tetapi Malah Dilayani Ajukan Peninjauan Kembali
Intensifkan Pengusutan Dugaan Korupsi di Kemenkominfo, Penyidik Lakukan Penggeledahan