Majelis Hakim PN Jakarta Utara Diminta Tolak Seluruh Dalil Penggugat Demi Keadilan

- Senin, 7 November 2022 | 18:32 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Utara
Pengadilan Negeri Jakarta Utara

Setelah ditunggu sekian lama SHM No. 793 tersebut tidak diberikan oleh Djauw Kiat Fie selaku Direktur PT PS kepada ahli waris pembeli. Maka melalui kuasa hukum tergugat I mengirimkan surat somasi kepada Djauw Kiat Fie, sehingga selanjutnya diadakan pertemuan dimana dalam pertemuan tersebut terjadi kesepakatan damai.

Maka penggugat II (ibu dari penggugat I) melalui kuasa hukumnya pada waktu itu Julius Hadinata SH, dan kuasa hukum dari ahli waris pembeli yaitu Sutikno SH membuat Surat Pernyataan tidak sengketa atas dijualnya tanah tersebut di hadapan pengurus RT 002 dan RW 003, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, tertanggal 16 September 2020, ditandatangani oleh Erlan Setiawaty Tatan W (penggugat II).

Setelah adanya kesepakatan damai tersebut, karena SHM No. 793/Kapuk Muara hilang maka penggugat I dan II, meminta agar para ahli waris pembeli mengurus dokumen-dokumen syarat untuk mengurus sertifikat yang hilang agar dapat diterbitkannya SHM No 793/Kapuk Muara kembali.

Baca Juga: Hakim MK Tolak 21 Dalil Utama Dalam Sidang Putusan Sengketa Hasil Pilpres 2019

Ahli waris pembeli (tergugat I) mengurus  surat-surat kehilangan mulai dari RT, RW, kelurahan dan surat keterangan kehilangan dari Polres Metro Jakarta Utara atas permintaan para penggugat.

Sebagaimana penuturan ahli waris pembeli yang diungkapkan dalam kesimpulannya disebutkan dokumen kehilangan yang telah selesai diurus tersebut diserahkan kepada kuasa hukum para penggugat  Dr Hartono SH  dengan perjanjian secara lisan berbunyi: “Apabila SHM No. 793 telah selesai penerbitannya dari Kantor BPN Jakarta Utara dan diambil, maka akan diserahkan kepada kami kuasa hukum tergugat I dengan sistem barter (penukaran) dengan tiga Sertifikat yang ada ditangan tergugat I”.

Menurut Sutikno, dalam kesimpulannya disebut bahwa SHM No 793 tersebut telah diterbitkan BPN Jakarta Utara dan telah diambil oleh pihak penggugat namun tidak menyerahkan kepada ahli waris pembeli sebagaimana perjanjian secara lisan tersebut.

Atas perbuatan para penggugat tersebut, Sukisno SH dan para ahli waris pembeli tanah membuat Laporan Polisi ke Polres Metro Jakarta Utara sebagaimana LP No: TBL/B/487/VIII/2021/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penipuan. Perkara tersebut masih diproses di Polres Metro Jakut dan masih berlanjut.

Baca Juga: Yusril: Dalil TSM Tidak Boleh Hanya Sebatas Asumsi

“Atas perbuatan para penggugat, sebagai kuasa hukum tergugat I dengan kerendahan hati saya mohon agar Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berkenan memberikan putusan dengan amar bahwa tergugat I menolak seluruh dalil-dalil eksepsi para penggugat untuk seluruhnya.

Dalam pokok perkara, menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat rekonvensi/tergugat konvensi untuk seluruhnya, menolak dan membatalkan permohonan/gugatan dari para penggugat konvensi/tergugat rekonvensi untuk seluruhnya.

Menyatakan para penggugat rekonvensi adalah pemilik sah satu-satunya tanah dan bangunan di Jl. Kapuk Kencana No. 15 (ex gudang drum) RT. 002/RW. 003, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara berdasarkan SHM No. 793 dengan luas kurang lebih 1.550 M2.

Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan para penggugat rekonvensi/tergugat konvensi dalam perkara ini.

Menyatakan jaminan 3 sertifikat asli yang ada di penggugat rekonvensi/tergugat konvensi adalah sah dan berharga demi hukum, menyatakan para tergugat rekonvensi/penggugat konvensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), serta menolak penitipan uang (konsinyasi)/pengembalian uang pembelian tanah kosong.

Baca Juga: KPK Bantah Seluruh Dalil Romahurmuziy Dalam Praperadilan

Halaman:

Editor: Markon Piliang

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X