SUARAKARYA.ID: Ketua Dewan Pembina Yayasan Universitas 17 Agustus 1945 (UTA '45) Jakarta Rudyono Darsono menyatakan bahwa pihaknya bakal memfasilitasi atau menindaklanjuti secara hukum pengaduan sejumlah mahasiswa dan apoteker, Sabtu (5/11/2022).
Mereka akan mengajukan gugatan baik secara perdata maupun tata usaha negara (PTUN) terkait tindakan Panitia Nasional Uji Kompetensi Apoteker Indonesia (PN UKAI) dan Komite Farmasi Nasional (KFN). "Kami akan menggugat tindakan PN UKAI dan KFN itu melalui semua sisi hukum yang ada. Tentu saja karena mereka juga menilai tindakan PN UKAI itu ilegal," kata Rudyono Darsono, Minggu (6/11/2022).
Komite Farmasi Nasional (KFN) juga dinilai bertanggung jawab atas persoalan ini. Mereka diduga membiarkan dilakukan manipulasi terhadap peraturan pemerintah. Yaitu PP 51 Tahun 2009 dan Permenkes Nomor 889 Tahun 2011 dijadikan dasar keluarnya SK pembentukan PN UKAI.
Sejumlah mahasiswa dari berbagai kampus dan berbagai daerah yang mengklaim sebagai korban PN UKAI mendatangi kampus Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta (UTA'45) di kawasan Sunter, Sabtu (5/11/2022).
Mereka memberikan surat kuasa kepada Tim Hukum UTA'45 Jakarta guna melakukan legal action kepada PN UKAI terkait tindakan PN UKAI yang dinilai bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: UTA 45 Tagih Perkembangan Penanganan Pengaduannya Ke KPK
Muhamad Ikhsan Tabrani, Koalisi Aliansi Korban (KAK) Uji Kompetensi Apoteker Indonesia (UKAI), kepada Tim Hukum UTA '45 mengatakan PN UKAI telah melakukan tindakan yang merugikan ribuan calon apoteker yang dianggap gagal dalam uji kompetensi ilegal.
Artikel Terkait
Nurhuda Dan Elly Rosilawati Apoteker Spesialis Farmasi Nuklir Pertama Indonesia
Menperin Sebut Sertifikasi TKDN Produk Farmasi Dan Alkes Sangat Penting!
Presiden: Kejar Dan Wujudkan Kemandirian Industri Farmasi Nasional
Kemenperin Pertajam Taji Industri Farmasi Dan Alat Kesehatan
Sinergitas Dorong Transformasi Industri 4.0 Sektor Farmasi Nasional
Indonesia Kini Miliki Perhimpunan Farmasi Militer